Alamak...!!! Diduga Utusan Oknum PTPN 2 Desa Sampali Menakut Nakuti Warga Jatirejo

Percut Seituan - Metroinvestigasi.com


Sudah sejak 19 September 2023 ini terjadi dan terus berlangsung sampai hari ini 26 September 2023 Diduga Utusan PTPN 2 diduga mencoba mengklaim HGU masih seputar SERTIFIKAT HGU NO 152 Ntah dalil hukum apa, tanpa di hadirin pihak Instansi terkait untuk meminta Pengosongan ladang dan tempat tinggal rumah warga.


Diduga tidak ada sosialisasi keberadaan SERTIFIKAT HGU 152 dari PIHAK Kecamatan dan Desa, baik mengenai batas – batas, luasnya, dan Penjelasan bahwa HGU 152 itu atas dasar Surat Keputusan Menteri Negara Agraria nomor dan tahunnya.pihak perusahaan terus menerus warga dengan surat perintah pengosongan dan penekanan – penekanan dengan argumen argumen adanya SERTIFIKAT HGU 152.

Keresahan warga dan mencekamnya akibat intimidasi itu pastilah sangat berpengaruh terhadap pshykologi anak – anak dan kaum wanita, Edi Susanto menyatakan bahwa pihak PTPN 2 sangat tidak Transparan atas klaim HGU.

Apa cukup ngaku ada HGU Lalu ngusir rakyat. Mengapa tak di undang warga, hadirkan BPN Provisi Sumatera di Kecamatan atau Desa.

Apa logika jika ngaku ada HGU Lalu paksa rakyat ngosongin ladang dan huniannya,,atau ngaku klaim HGU Lalu rakyat di suruh terima yakin ,pasrah diperlakukan Apa semau Perusahaan.

Apa di benarkan hukum tindakkan perusahaan untuk memerintah Pengosongan, diduga intimidasi atau lalu mengeksekusi tempat kediaman rumah milik warga jalan jatirejo, ladang warga. Jika AKTA SERTIFIKAT HGU 152 CACAT/ASPAL tidak sesuai pasal 1868 KUH PERDATA dan Peraturan Pelaksana PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah maka jika merusak bangunan warga maka bisa jadi perbuatan melawan hukum yakni melanggar pasal 170, 263/270 KUH Pidana yang di ancaman 6 tahun penjara, Oleh karenanya Camat Percut Sei Tuan.

Kades Sampali harus pro aktif sebagai ujud memegang amanah rakyat segera memanggil PTPN II dan Menghadirkan BPN sebagai klarifikasi dan atau sosialisasi KEBERADAAN SERTIFIKAT HGU yang jadi dasar klaim HGU Tupoksi Kades dan Camat adalah servis goverment bukan sebatas ngurus KTP dan Kartu Rumah Tangga.

Sebaiknya Camat dan Kades segera ambil inisiatif mendudukan para pihak agar ketemu solusi hak dan kewajiban para pihak,,bukan mendiamkan ,tutup mata menunggu jatuh korban di kedua belah pihak, jangan sampai terjadi di daerah daerah nusantara lainnya, diperbaiki pihak.


Jika PTPN 2 diduga takut mempertanggungjawabkan SERTIFIKAT HGU 152 dan menolak sosialisasi di tambah Camat Percut Sei Tuan dan Desa Kades Sampali membiarkan intimidasi, penindasan pada warga maka patut kita duga ada permufakatan buruk dengan menggunakan akta seolah olah otentik lalu menggusur hunian dan ladang rakyat untuk tujuan mengalihkan ke bisnis konglomerat. Kita amati pro aktif Camat Percut Sei Tuan dan Kades Sampali dalam menjalankan Amanah Rakyat.

"Terpisahnya awak media konfirmasi melalui pesan singkat whatshap kepada Dirut PTPN 2 Nusantara terkait diduga Oknum NDP menakut nakuti warga Jatirejo, Rabu (27/09/2023) Siang.

"Namun sangat disayangkan Dirut PTPN 2 Nusantara diduga bungkam, sehingga berita ini dipublikasikan.(Sigit)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama