TANGGAPAN KETUA DPC FERARI LANGKAT " Kapoldasu Usut Atas Dugaan Tangkap Lepas Pelaku BBM Ilegal Oleh Polres Asahan

Asahan - Metroinvestigasi.com



Minyak dan Gas Bumi adalah salah satu sumber alam yang sangat setrategis dan merupakan kekayaan alam yang dikuasai oleh negara.


Salah satu faktor mengapa bisnis BBM Ilegal masih sangat di gandrungi oleh oknum oknum tak bertanggung jawab, lebih karena adanya (margin), keuntungan yang fantastis.


Mungkin teman teman harus memulainya dengan melakukan pengngecekan secara langsung, harga 1 liter bensin di SPBU dan harga 1 liter bensin di tingkat industri.


Dugaan adanya pelepasan terduga pelaku BBM Ilegal oleh polres Asahan, benar benar mengusik rasa keadilan bagi masyarakat yang kita ketahui terkadang begitu sulitnya untuk mendapatkan BBM di tengah kelangkahan, namun demikian apakah perbuatan ini dapat dibenar kan secara aturan hukum?


Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM. - Ketua DPC Ferari Langkat,  memberikan tanggapan nya, saat di hubungi via seluler : 


Saya tidak begitu faham, maksud dari kalimat terduga pelaku BBM ilegal yang di tangkap lepas oleh polres Asahan,- 


Namun demikian, saya akan mencoba menjelaskan prihal apa yang dimaksud (tangkap lepas) tersebut ya bang. 


Merunut pada UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas, bahwa pelaku penimbun BBM ilegal dapat di jerat pidana penjara paling lama 5 tahun,-


Kemudian bagi pelaku penjual dan pembeli BBM ilegal dapat di pidana paling lama 6 tahun,-


Artinya apa, bahwa seseorang yang di ancam pidana 5 tahun tidak dapat / sangat sulit untuk di tangguhkan, kata Kordinator Jaringan Advokat Indonesia - Ukurta Toni Sitepu.


Lalu apa yang menjadi dasar hukum / alasan pihak Polres Asahan, melakukan pelepasan / menangguhkan penahanan para pelaku BBM ilegal tersebut? - Tanya Toni Sitepu;


Apakah teman teman jurnalis sudah melakukan konfirmasi kepada pihak terkait (Polres Asahan?) 


Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM. - Ketua DPC Ferari Langkat, menerangkan : bahwa akan menjadi persoalan bila dugaan tangkap lepas pelaku jual beli / timbun BBM ilegal, di lepas begitu saja tanpa mekanisme sebagaimana yg telah di atur.. 


Bila pelepasan pelaku BBM ilegal itu dilakukan diluar mekanisme aturan, maka sudah tepat langkah yang di tempuh oleh teman teman aktivis SERAMSU, yang akan  melakukan aksi di poldasu pada 15 Agust 2023 nanti di depan mapoldasu, 


Ya.. Nie harus dibuka seterang terang nya, Bapak Kapolda harus segera merespon berita ini, agar persoalan ini mendapat kepastian hukum, Tutup UTs.(Rmd)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama