Reporter : Aprizal.
Editor : Sunanda Siregar.
DELI SERDANG // Metroinvestigasi.com
Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, menyosialisasikan peran Kejagung dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa melalui program Jaksa Jaga Desa (Garda Desa) kepada seluruh Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Deliserdang, bertempat di Balairung Pemkab di Lubukpakam.
Kabid Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejagung RI, Dr Martha Parulina Berliana, selaku narasumber mengimbau seluruh kades dan perangkat desa di Deliserdang menghindari perbuatan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa, tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat termasuk pembangunan desa.
Kepada ratusan kades di 22 kecamatan di Kabupaten Deliserdang, Martha menyampaikan program Jaksa Garda Desa sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023, diawali pengarahan terkait pemahaman tentang aturan-aturan dalam pengelolaan Dana Desa, pemahaman tentang tugas pokok dan fungsi Kejaksaan.
Martha menjelaskan prinsip-prinsip, mekanisme dan tahapan pengelolaan Dana Desa serta pencegahan penyimpangan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa di setiap tahapan kegiatan pengelolaan Dana Desa.
Kemudian, sosialisasi Jaksa Jaga Desa serta penindakan terhadap pelaku penyimpangan pengelolaan Dana Desa dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana UU Tindak Pidana Korupsi.
"Dengan diadakannya program penerangan dan penyuluhan hukum ini, kepala desa dalam melakukan kegiatan terkait dana desa maupun pengelolaan aset desa, tidak ada keragu-raguan melaksanakannya selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat memajukan perekonomian dan mensejahterakan masyarakat desa," kata Martha.
Sebelumnya, Kajari Deliserdang Dr Jabal Nur, mengatakan, sosialisasi tersebut untuk memberikan pemahaman terkait ketentuan dalam pengelolaan Dana Desa, sehingga dapat mencegah penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.
"Kemudian untuk meningkatkan ketaatan hukum kepada para Perangkat Desa secara khusus perangkat Desa se-Kabupaten Deliserdang dalam menjalani hak dan kewajibannya serta tugas-tugas dan fungsi dalam Pemerintahan Desa” jelas Jabal Nur.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Deliserdang, Khairul Azman, menyampaikan terima kasih atas pelaksanaan monitoring dan evaluasi dalam rangka memberikan sosialisasi dan pemahaman tentang peran Kejaksaan RI dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa melalui program Jaksa Garda Desa.
Tampak hadir Kasi Intelijen Kejari Deliserdang, Boy Amali, Kasi Penkum Kejatisu, Yos Arnold Tarigan dan Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Deliserdang, Hajeman.