Sumber : Humas Polres Simalungun.
Editor : Sunanda Siregar.
SIMALUNGUN // Metroinvestigasi.com
Polsek Raya Kahean Resor Simalungun berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-Sabu di Jalan Emplasmen PT PP Lonsum Bah Bulian Nagori, Bah Bulian, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun. Pelaku yang diamankan berinisial AW (29), pada Hari Jumat (18/08/2023).
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Raya Kahean AKP Jaresman Sitinjak, SH., MH., saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut, Sabtu (19/08/2023) malam, sekira Pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Raya Kahean menjelaskan bahwa Petugas yang melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku adalah Kapolsek Raya Kahean AKP Jaresman Sitinjak, S.H., bersama personil Polsek Raya Kahean yang berpakaian preman. Penangkapan ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang sering melihat pelaku inisial AW membawa narkotika jenis Sabu-Sabu.
Menurut kronologis kejadian, sekitar Pukul 14.00 WIB, pelaku inisial AW yang sedang mengendarai sepeda motor di jalan tersebut dihentikan dan diinterogasi oleh petugas bersama gamot setempat. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu buah plastik klip bening kecil yang diduga berisi Sabu-Sabu dari dalam jok sepeda motor yang dikendarainya.
"Pelaku mengakui bahwa ia baru saja membeli barang tersebut dari daerah Kecamatan Sipispis, Kabupaten Sergai. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Raya Kahean untuk diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun. Barang bukti yang diamankan adalah satu buah plastik klip bening kecil berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,19 gram. Penyidik saat ini masih melakukan pengusutan dan pengembangan lebih lanjut terkait peristiwa ini. Setelah dilakukan interogasi diketahui pelaku inisial AW merupakan warga Huta Tiga Lama Nagori Amborokan Panei Raya, Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun, "kata AKP Jaresman.
Polres Simalungun menegaskan komitmennya untuk serius dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Penangkapan terhadap pelaku inisial AW tersebut merupakan bentuk nyata dari komitmen tersebut. Polres Simalungun tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan narkoba dan akan terus mendukung upaya pemerintah dalam melawan narkoba.
"Kami akan terus bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga masyarakat Simalungun agar terhindar dari bahaya narkoba," tegas Kapolsek Raya Kahean.
Dia juga mengajak masyarakat untuk aktif untuk membantu Polisi dalam memberantas narkoba. Masyarakat dihimbau untuk segera melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba.
"Kerjasama dan partisipasi aktif masyarakat sangat kami butuhkan dalam upaya ini. Mari kita bersama-sama melawan narkoba untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi generasi penerus kita," ujar Jaresman.
Penyidik Polres Simalungun kini masih melakukan penyelidikan dan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini.