Sumber : Humas Polres Simalungun.
Editor : Sunanda Siregar.
SIMALUNGUN // Metroinvestigasi.com
Personil Unit I Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian berdasarkan Laporan Polisi No: LP/B/30/VIII/2023/SEK-DOPAN/ POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP. Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut, Kamis (31/08/2023) sore, sekira Pukul 16.00 WIB.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa, "Korban pencurian tersebut adalah Faisal Ridwan, karyawan CV.Raja Sarana Perkasa. Melalui laporan resmi kepada pihak berwajib, Faisal menjelaskan bahwa dia telah kehilangan 1 unit mobil Pick Up L 300 dengan Nomor Polisi BK 8925 FV. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 250.000.000. Tindak pidana pencurian tersebut terjadi di Mess Kontrakan CV. RAJA SARANA PERKASA yang beralamat Jl. Siantar-Prapat Dusun Marihat Huta Nagori Dolok Parmonangan Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun, pada hari Senin (07/08/2023) pagi, sekitar Pukul 06.00 Wib, "jelas AKP Aribowo.
Akibat dari kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Pihak Polres Simalungun untuk dapat diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan bawah, "Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit I Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut, Pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 sekira pkl 05.00 WIB , Opsnal Jatanras mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Jalan Tanjung Balai Kelurahan Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal, Kota Medan, Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka yang berinisial F (42) warga Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, "ujar Ari.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku inisial F menjelaskan, bahwa dirinya melakukan pencurian mobil Pick Up L 300 dengan Nomor Polisi BK 8925 FV, bersama teman-temannya yaitu , pelaku inisial IR (45) warga Kecamatan Tigan Derket Kabupaten Karo, inisial M (46) warga Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang, inisial R (25) dan inisial B (25) warga Kota Medan.
"Selanjutnya Tim melakukan pengembangan terhadap 4 orang yang di duga menjadi pelaku pencurian dan pemberatan tersebut, lalu pada hari Selasa (29/08/2023) siang, sekira Pukul 11.00 WIB, Unit Opsnal Jatanras melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku inisial M dan pelaku inisial IR di sebuah rumah kontrakan di Jalan Melati Sei Mencirim Kelurahan Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Kota Medan. Pelaku yang ditangkap telah mengakui melakukan tindak pidana dengan mengendarai mobil Avanza warna putih dengan No. Polisi BK 1196 WL, "tegas AKP Ari.
Pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap dua pelaku lainnya yaitu inisial R (25) dan inisial B (25) saat ini masih dalam pengejaran. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit mobil Avanza, 2 buah Kunci T, 5 buah anak kunci T, 1 helm proyek CV Raja Sarana Perkasa, 2 buah rompi proyek, dan beberapa alat lainnya.
Selanjutnya, pihak Polres Simalungun akan melengkapi proses mindik, melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku, melanjutkan pengembangan di tempat kejadian perkara (TKP) lainnya, dan melaporkan perkembangan kasus ini secara resmi ke pimpinan.