DELI SERDANG // Metroinvestigasi.com
Salah satunya sebuah pabrik Stone Crusher dan Beching Plen yang beralamat di Jalan Megawati Desa Serbajadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Pabrik yang memproduksi bahan grosir perlengkapan konstruksi seperti perangkat keras, pipa, peralatan dan persediaan pemanas dan semen beton ini disinyalir tidak memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG) dari Dinas Perizinan Pemkab Deliserdang.
Jika hal itu benar adanya, makanya diharapkan Dinas Perizinan Satu Pintu Pemkab Deliserdang segera bertindak dan menutup pabrik Stone Crusher dan Beching Plen.
Selain diduga tidak memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG), pabrik tersebut juga disinyalir dibekingi beberapa oknum TNI dan seorang Oknum pengacara (advokad).
Pasalnya, saat wartawan mendatangi lokasi pabrik tersebut, seseorang yang diduga sebagai pengawas yang diketahui bernama Irvan mengatakan, jika dirinya tidak tau menahu masalah izin.
“Masalah izin PBG, saya tidak tau menahu, itu urusan legal perusahaan, tetapi kalau orang abang buat kerusuhan dan buat onar di proyek Dexston, mau abang wartawan akan berhadapan dengan saya. Klau soal PBG abang tanyakan saja sama Alwi, dia Legal Perusahaan,” ucap Irvan sambil mengakhiri pembicaraan, sembari memberikan nomor whatsAap Alwi yang selalu Legal Perusahaan.
Sementara, Alwi selaku Legal Perusahaan Dexton Readymix Stone Crusher yang berprofesi sebagai pengacara saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, bahwa izin persetujuan bangunan gedung (PBG) sudah dalam pengurusan.
“Kalau itu sudah di urus izinnya, tidak ada hak dan pasalnya wartawan menanyakan izinnya,” ucap Alwi, Selasa (15/08/2023).
Alwi yang berprofesi sebagai pengacara (Advovad) juga menyangkal, bawa tidak ada plang izin persetujuan bangunan gedung di lokasi pabrik.
“Dari mana kau tau tidak ada izinnya. Itu (izin) sudah diurus. Kau wartawan mana biar ku laporkan kau,” berang Alwi.
Sementara, dari pantauan wartawan di lokasi, tidak ada di sekeliling pabrik Beching Plen Dexton terpampang plank PGB.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas Perizinan Pemkab Deliserdang melalui Ali Ginting saat dikonfirmasi wartawan melalui telpon selulernya beberapa waktu lalu mengatakan, jika ada bangunan yang tidak memiliki izin PGB-nya, wajib dilakukan penindakan sampai izin PGB-nya selesai.
“Jika memang benar pabrik Beching Plen Dexton tidak memiliki izin PGB, maka wajib dilakukan penindakan. Dan dilakukan pemberhentian (stop) produksi sampai izinnya sudah ada,” jelasnya". (Tim)