Sumber : LSM Penjara Sumut.
Editor : Sunanda Siregar.
MEDAN // Metroinvestigasi.com
Ketua LSM Penjara Sumut Adi Lubis dengan tegas minta kepada Satpol PP Kota Medan untuk segera memberikan tindakan tegas terhadap para pemilik bangunan yang tidak sesuai dengan IMB atau PBG yang menjamur di Kota Medan.
Pernyataan yang diungkapkan oleh Ketua LSM Penjara Sumut berdasarkan sesuai dengan surat balasan dan peringatan untuk membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan IMB atau PBG dari pihak Dinas Perkim agar Satpol PP Medan segera memberikan tindakan tegas terhadap pemilik bangunan yang bangunannya tidak sesuai dengan IMB atau PBG.
Ada pun surat balasan dan peringatan yang dikeluarkan oleh pihak Dinas Perkim yang ditujukan kepada Satpol PP Kota Medan untuk melakukan tindakan tegas berupa pembongkaran terhadap beberapa bangunan yang berada di Kota Medan yaitu : 1. Bangunan yang berada di Jl. Bambu II Kelurahan Durian Kecamatan Medan Timur dengan No Surat : 600,1,15,2/11428, 2. Bangunan yang berada di Jl. SM Mangaraja Kelurahan Teladan Barat Kecamatan Medan Kota, dengan No Surat : 600,1,15,2/11427, dan 3. Bangunan yang berada di Jl. Pancasila Kelurahan Tegal Sari Mandala III Kecamatan Medan Denai dengan No Surat : 600,1,15,2/10909.
Jadi, dengan adanya Surat balasan dan peringatan yang dikeluarkan oleh pihak Dinas Perkim yang ditujukan kepada Satpol PP Kota Medan untuk lakukan tindakan pembongkaran terhadap beberapa bangunan yang berada di Kota Medan, sehingga LSM Penjara Sumut meminta kepada Kepala Satpol PP Kota Medan agar segera menindak lanjuti surat balasan dan peringatan yang dikeluarkan oleh pihak Dinas Perkim yang ditujukan kepada Satpol PP Kota Medan untuk segera membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan IMB atau PBG.
Karna pihak Perkim sendiri sudah berkali-kali memberikan Surat teguran terhadap pemilik bangunan (pengelola) tersebut, namun pemilik bangunan (pengelola) tersebut tidak menggubris atau pun tidak mengindahkan surat peringatan untuk membongkar sendiri bangunannya yang dikeluarkan oleh Perkim. Sehingga seolah-olah mereka para pengelola (pemilik bangunan) merasa kebal hukum dan mengangkangi perintah Walikota Medan melalui Dinas Perkim.
"Kita selaku LSM Penjara Sumut meminta kepada Satpol PP Kota Medan agar segera bergerak cepat dan segera bertindak untuk memberikan sangsi keras terhadap pemilik bangunan (pengelola) yang mendirikan bangunan yang tidak sesuai dengan IMB atau PBG di Kota Medan, kesemuanya itu, sesuai dengan surat balasan dan peringatan yang dikeluarkan oleh pihak Dinas Perkim Kota Medan. Dengan banyaknya Pemilik bangunan (pengelola) yang mendirikan bangunan yang tidak sesuai dengan IMB atau PBG, jelas-jelas sudah melanggar peraturan yang berlaku dan sudah melanggar hukum, sehingga sangat merugikan PAD Kota Medan. Dikarenakan tidak adanya pemasukan bagi daerah, khususnya tidak adanya pemasukan Anggaran bagi Kota Medan," ujar Andi Lubis selaku Ketua LSM Penjara Sumut. Selasa (22/08/2023) sore.
Dengan diperlihatkannya sikap dan kinerja dari Satpol PP Kota Medan yang kurang tegas terhadap pemilik bangunan yang mendirikan bangunan tidak sesuai dengan IMB atau PBG.
Walau pun sudah berulang kali dikeluarkannya Surat balasan dan peringatan yang dikeluarkan oleh pihak Dinas Perkim Kota Medan yang ditujukan kepada Satpol PP Kota Medan agar segera menindak tegas bangunan yang tidak sesuai dengan IMB atau PBG, namun Satpol PP Kota Medan terkesan lambat dan kurang tegas.
Demikian juga dengan diperlihatkannya sikap dan kinerja dari Satpol PP Kota Medan yang kurang tegas terhadap pemilik bangunan yang mendirikan bangunan tidak sesuai dengan IMB atau PBG, sehingga menyebabkan adanya sebuah tanda tanya besar yang dapat menimbulkan asumsi negatif bagi Satpol PP Kota Medan.
"Apa bila Satpol PP Kota Medan memperlihatkan ketidak tegasannya terhadap para pemilik bangunan (pengelola) yang mendirikan bangunan tidak sesuai dengan IMB atau PBG, sehingga menimbulkan tanda tanya besar terhadap kinerja Satpol PP Kota Medan dan bukan hanya itu saja, apa bila Satpol PP Kota Medan menunjukkan sikap yang tidak tegas, maka akan membuat Satpol PP Kota Medan memiliki citra buruk dimata masyarakat Kota Medan dan yang lebih parahnya akan menimbulkan hilangnya kepercayaan masyarakat Kota Medan terhadap kinerja dari Satpol PP Kota Medan. Karena Satpol PP Kota Medan sejatinya adalah instansi yang memiliki wewenang penuh untuk menindak para pengelola (pemilik bangunan) dan melakukan membongkar terhadap bangunan yang tidak sesuai dengan IMB atau PBG, dikarenakan sudah menyalahi aturan dan sudah melanggar hukum, " ungkap Ketua LSM Penjara Sumut.
Ketua LSM Penjara Sumut Adi Lubis menambahkan, "Apa bila pihak Satpol PP Kota Medan yang sejatinya memiliki wewenang untuk melakukan penindakan dan tidak segera mengambil sikap tegas terhadap pemilik bangunan (pengelola) serta tidak melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang tidak sesuai dengan IMB atau PBG, walau pun telah dikeluarkannya Surat balasan dan peringatan oleh pihak Dinas Perkim Kota Medan, maka kami dari LSM Penjara Sumut akan menggelar aksi berupa orasi ke Kantor Walikota Medan, DPRD Kota Medan dan Kantor Satpol PP Kota Medan dalam waktu dekat ini, guna mempertanyakan atas sikap dan kinerja dari Satpol PP Kota Medan yang tidak memiliki ketegasan dalam menertibkan para pengelola atau pun terhadap bangunan yang menyalahi aturan, dikarenakan membangun atau mendirikan bangunan yang tidak sesuai dengan IMB atau PBG. Dikarenakan sudah menyalahi aturan dan sudah melanggar hukum, sehingga menyebabkan kerugian bagi PAD Kota Medan dan tidak adanya pemasukan bagi daerah, khususnya tidak adanya pemasukan Anggaran bagi Kota Medan. Selain itu kami (LSM Penjara Sumut) juga akan berorasi dan mempertanyakan ada apa antara Satpol PP Kota Medan dengan pihak Pengembang (pemilik bangunan) yang sudah menyalahi aturan. " pungkas Adi Lubis dalam press lirisnya.