Gerak Cepat...!!! Satnarkoba Polres Madina Berantas Bandar Narkoba Jenis Sabu di Wilayah Hukumnya

Madina - Metroinvestigasi.com


AHT alias Tanjung (42) warga Banjar Tayok Kelurahan Panyabungan II Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Madina gegara mengedarkan sabu-sabu.


Tanjung diamankan di luar rumah kontrakannya pada, Kamis (10/8/2023) beserta barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1,67 Gram dibungkus 3 klip plastik kecil transparan.


Penggrebekan Tanjung oleh jajaran Satresnarkoba cukup alot, Tanjung sempat berusaha melarikan diri saat melihat kedatangan Polisi berpakaian preman.


Namun dengan kelihatan para personel ini, Tanjung akhirnya berhasil dibekuk dan barang bukti pun ikut serta diamankan di dalam rumah kontrakan.


Kapolres Madina AKBP H.M Reza Chairul A. S. S.IK., S.H., M.H melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Irwan mengatakan, Banjar Tayok saat ini rawan peredaran narkoba.


Hal ini diketahui, ungkap Irwan, dari informasi yang dilaporkan warga setempat termasuk keberadaan tersangka Tanjung.


“Ada sebuah kos-kosan yang kita duga menjadi tempat transaksi sabu-sabu. Setelah kita cek, ternyata benar informasi yang kita terima tersebut,” kata Irwan, Senin (14/8/2023).


Kasat Narkoba menerangkan, waktu pengamanan tersangka tidak ditemukan perlawanan karena seluruh anggotanya berhasil mengepung rumah kontrakan yang dimaksud.


“Tersangka diamankan di luar kontrakan karena berusaha melarikan diri. Sedangkan barang bukti kita temukan di lantai dapur kontrakan. Seterusnya tersangka kita amankan dan di bawa ke Mapolres Madina untuk penyidikan dan penindakan hukum lebih lanjut,” ujarnya.


Mewakili Kapolres, Irwan mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat terkhusus warga Banjar Kobun atas informasi yang telah disampaikan ke Satresnarkoba.(Sgt)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama