Medan - Metroinvestigasi.com
Judi Tembak Ikan di Jalan M.Basir Lingkungan 32 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan Kota Medan seakan kebal hukum, Bos judi tembak ikan yang disebut -sebut berinisial Pipit tersebut tidak takut dengan pihak kepolisian poldasu beserta jajarannya karena terbukti hingga saat ini lokasi tersebut aman -aman saja, Sabtu (05/08/2023).
Seperti mana yang di ketahui Aktivitas Bos perjudian milik pipit yang nyata-nyata merupakan tindakan pidana maksimal 10 tahun penjara tersebut terkesan leluasa menjalankan bisnis haramnya.
Nampak dengan jelas bahwa Kegiatan usaha perjudian tembak ikan milik Pipit tersebut, terang-terangan beroperasi, Dan sampai saat ini belum ada aparat kepolisian yang berani menggrebeknya atau menutupnya, Baik Polsek Medan Labuhan, Polres Pelabuhan Belawan Dan Polda Sumut. Bisnis judi Tembak ikan ini yang mengakibatkan hancurnya perekonomian masyarakat dan sangat meresahkan masyarakat.
Kuat dugaan, bahwa markas judi tembak ikan ini rutin disinyalir memberikan setoran kepada oknum tertentu, sehingga lolos dari razia petugas. Padahal, kata warga, lokasinya sangat mudah ditemui, dan beroperasi selama 1X24 jam tanpa jeda libur.
Ibu Devi (35) warga setempat mengatakan kami meminta Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan diduga kuat tidak berani menindak dengan tegas lokasi judi tembak ikan milik Pipit. Kami warga di sini sudah sangat-sangat resah " Katanya kepada awak media metroinvestigasi.com.
Lanjut Devi, Lokasi tersebut ramai di kunjungi oleh pemain nya anak - anak yang dekat dengan Pekong dan bahkan lokasi itu pun terlihat bebas beroperasi tanpa ada kendala dari pihak kepolisian manapun," Janganh pilih bulu untuk memberantas judi. Ini jelas-jelas melanggar hukum, Dan bahkan ini salah satu perintah Kapolri untuk memberantas judi " Ucapnya.
"Terpisahnya pimred media metroinvestigasi.com konfirmasi kepada Wakapolres Pelabuhan belawan melalui pesan singkat whatshap, Sabtu (05/08/2023) Sore.
" Baik bg kita teruskan ke Kasatreskrim Akan ditindaklanjuti.(Sigit)