Ada Apa Dengan Proyek Pengerjaan Rehabilitasi Gapura Desa Galang Suka, Sehingga Harus Dikerjakan Oleh Pekerja Dari Luar Desa???



DELI SERDANG // Metroinvestigasi.com

Pengerjaan Rehabilitasi Gapura Desa yang terletak di Dusun I Desa Galang Suka, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan oleh TPK Desa Galang Suka dengan anggaran biaya sebesar Rp 35.010.000.- dari Dana Desa Tahun 2023, dipertanyakan keras oleh warga masyarakat Desa setempat.

Pasalnya pekerjaan Rehabilitasi Gapura Desa itu bukan dikerjakan oleh penduduk Desa setempat, melainkan oleh penduduk dari luar Desa yaitu dari Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang.

Padahal Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden Jokowi jauh-jauh sebelumnya sudah menegaskan, bahwa kegiatan Dana Desa itu dilaksanakan atau dikerjakan oleh warga masyarakat Desa setempat, sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat Desa itu. Sehingga Dana Desa itu tidak beralih keluar Desa, tetapi berputar dimasyarakat didalam Desa itu.

Dengan demikian dalam kegiatan Rehabilitasi Gapura Desa tersebut, berarti Pemdes Galang Suka terkesan tidak mengindahkan penegasan Presiden Jokowi pada kaitannya Kegiatan Dana Desa.

Sementara berdasarkan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara 
Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa.
- Pasal 21 ayat 1 :
Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan 
pemberdayaan masyarakat.
- Pasal 22 ayat (2) :
Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/ bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat.

Begitu juga dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa.
- Pasal 128 ayat (2) :
Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat.

Dengan adanya pengerjaan Rehabilitasi Gapura Desa yang terletak di Dusun I Desa Galang Suka, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara yang pengerjaannya diborongkan kepada penduduk Kecamatan Lubuk Pakam (penduduk luar Desa Galang Suka). Pad hal anggaran biayanya bersumber dari Dana Desa Tahun 2023 itu dan tampak pengerjaannya sudah berlangsung pada penghujung bulan Juli 2023 lalu.

Jadi atas adanya pengerjaan Rehabilitasi Gapura Desa yang terletak di Dusun I Desa Galang Suka, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara yang pengerjaannya diborongkan kepada penduduk Kecamatan Lubuk Pakam (penduduk luar Desa Galang Suka), menyebabkan warga masyarakat desa setempat diperlakukan hanya sebagai penonton di desanya sendiri.

Dengan adanya pengerjaan Rehabilitasi Gapura Desa Galang Suka yang terletak di Dusun I Desa Galang Suka, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, yang pengerjaannya dilakukan oleh warga dari luar desa, membuat warga Desa setempat merasa sangat kecewa dan sangat keberatan atas apa yang telah dilakukan oleh Kades Galang Suka dan TPK Desa Galang Suka.

“Kami selaku warga merasa sangat heran dan aneh dengan sikap yang diperlihatkan oleh Kades Galang Suka dan TPK Desa Galang Suka, kenapa pengerjaan Rehabilitasi Gapura Desa Galang Suka harus diborongkan dan dikerjakan oleh penduduk dari luar Desa Galang Suka, pada hal masih banyak warga sini sendiri (warga Desa Galang Suka) yang bisa dan mampu untuk mengerjakan Rehabilitasi Gapura Desa Galang Suka tersebut. Bukannya kalau pengerjaannya dilakukan oleh warga desa sendiri bisa membuka lapangan perkejaan buat warga sini juga, sebab anggaran biaya pengerjaannya kan bersumber dari Dana Desa Galang Suka. " ujar salah seorang warga yang enggan menyebutkan namanya, saat ditemui Metroinvestigasi.com.

Hal senada juga diungkapkan warga lainnya menjelaskan, "Bukan hanya pemborong dan pekerjanya saja dari luar desa ini, akan tetapi Becak bermotor yang digunakan untuk pengangkutan barang/bahan pengerjaan Rehabilitasi Gapura Desa Galang Suka tersebut adalah Becak aset BumDes Galang Suka. Dan sementara BumDes Galang Suka itu sedang menuai proses pengusutan didepan hukum,” tegas warga lainnya yang juga enggan namanya dipublikasikan.

Terpisah saat Metroinvestigasi.com coba komfirmasi kepada Kepala Desa Galang Suka Drs Suhelman Spdi, melalui pesan whatsApp, Minggu (13/08/2023) malam, namun tidak dibalas. (Tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama