DELI SERDANG - Metroinvestigasi.com
Dugaan adanya kesalahan atau aroma kolusi dan korupsi dalam penjualan Fasilitas Umum (Jalan) yaitu Jalan Persatuan 1, Dusun II, Desa Muliarejo, Kecamatan Sunggal Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara, antara Pemerintah Daerah Kabupaten Deli Serdang Dan PT. Latexsindo, mendapatkan perhatian serius dari Komisi D DPRD Sumatra Utara.
Bukan tanpa alasan, karena penjualan Fasilitas Umum (Jalan) yaitu Jalan Persatuan 1, Dusun II, Kecamatan Sunggal, sangatlah mencurigakan (Proses atau tata cara penjualan nya).
Hal tersebut terlihat dari dukungan warga masyarakat sekitar Jalan Persatuan 1, kepada Komisi D DPRD Sumatra Utara, yang mana warga merasa hak hak mereka telah di rugikan (akibat dari dijualnya Fasilitas Umum tersebut).
Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM. - Ketua DPC Ferari Langkat, saat diminta tanggapannya, mengatakan : Pertama saya ingin jelaskan apa itu Fasilitas Umum, adalah Fasilitas pendukung yang wajib ada, guna mendukung bangunan agar terselenggaranya kegiatan masyarakat.
Kemudian Bahwa dalam jual beli suatu aset (dalam hal ini fasilitas umum), memiliki tata cara atau syarat syarat yang secara keseluruhan nya sudah di atur dan harus terpenuhi, seperti yang di maksud didalam UU no 1 tahun 2011 tentang Fasilitas Umum.
Artinya selama penjualan Fasilitas Umum (Jalan), yaitu Jalan Persatuan 1, sudah memenuhi persyaratan, maka tidak masalah.
Prihal masyarakat yang merasa hak hak mereka telah dirugikan, atas penjualan Fasikitas Umum itu, adalah hal yang wajar.
Tentu ada banyak faktor, mengapa masyarakat sampai demikian, dan mungkin salah satunya, disebabkan karena pemerintah daerah khususnya Deli Serdang (pasca menjual), tidak memberikan tempat pengganti.
Di tanya soal sikap Komisi D DPRD Sumatra Utara, Ketua DPC Ferari Langkat Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM. mengatakan : Bahwa sebagai legislatif (wakil rakyat) yang mana notabene nya, fungsi pengawas, sudah sangat tepat dalam menentukan sikap, apa lagi dasarnya adalah suara atau aspirasi dari masyarakat yang bersinggungan langsung dengan Fasilitas Umum (jalan tersebut).
Jadi menurut saya, saat teman teman Komisi D DPRD Sumute mencuriagai adanya dugaan korupsi, maka sudah kewajiban mereka untuk melakukan pengaduan, entah itu ke Poldasu Kejatisu ataupun KPK, agar negara tidak terus dirugikan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Di akhir obrolan, Ukurta Toni Sitepu, yang juga Kordinator Jaringan Advokat Indonesia, berpesan, "Kepada teman teman Komisi D DPRD Sumut, agar dalam menyelesaikan persoalan ini tidak gegabah, mungkin dapat diawali dengan membuka komunikasi dengan melakukan pemanggilan kepada kedua pihak, yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Deli Serdang dan PT. Latexsindo, untuk di dengar kronologi penjualan Fasilitas Umum itu. Dan jangan pula dalam menyikapi persoalan ini nantinya hanya separuh hati (harus diusut sampai tuntas), karena ada hak rakyat yang harus di perjuangkan. Tak hanya semata mata dalam rangka tebar pesona menjelang masa kampanye Pileg - Pilpres," Ucap Ukurta Toni Sitepu. (Rmd)