Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM Ketua DPC FERARI LANGKAT " Meminta Bapak Kapoldasu Harus Turun Kelokasi Dugaan Dapur BBM Minyak Solar Ilegal di Langkat

Langkat - Metroinvestigasi.com



Sepertinya komitmen pemerintah pusat (Bapak Presiden Joko Widodo), dalam memerangi atau memberantas mafia minyak, tidak serta Merta dapat terealisasi di lapangan (daerah), hal ini bukan tanpa alasan, tepatnya di Dusun II Sepakat, Desa Serapuh Asri, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatra Utara.


Yang mana diwilayah tersebut, diduga telah di jadikan tempat penimbunan BBM jenis Solar dan minyak mentah, salah satu gudang yang berada di antara pemukiman warga Dusun II Sepakat, Desa Serapuh Asri.


Informasi yang diterima awak media, dari warga yang namanya tak ingin disebutkan, bahwa keberadaan gudang penimbunan BBM tersebut sudah cukup lama, (tahunan juga bang, Red).


Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM Ketua DPC FERARI LANGKAT, saat dimintai keterangan nya merasa kaget, beliau benar - benar tidak menyangka, bila gudang penimbunan BBM minyak solar Ilegal dan dapur minyak mentah, masih didapati berada di wilayah hukum Polres Langkat.


Dimintai tanggapannya, mengenai dugaan keberadaan gudang penimbun BBM jenis solar dan minyak mentah ilegal, di kecamatan tanjung pura kabupaten langkat, Ketua DPC Ferari Langkat - Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM. mengatakan


"Bahwa orang pertama yang harus diminta pertanggung jawabannya adalah Kepala Desa Serapuh Asri (gudang penimbunan BBM minyak solar ilegal berada).


Alasannya, tentu Kepala Dusun II Sepakat, mengetahui betul dan telah melaporkan keberadaan gudang tersebut, yang mana berada diwilayahnya, namun faktanya keberadaan gudang tersebut justru aman aman saja dan tidak terusik.


Kemudian masak iya Kepala Desa tidak melaporkan keberadaan kegiatan gudang penimbunan BBM ilegal tersebut kepada Camat Tanjung pura atau kepada pihak kepolisian..? 


Jadi menurut saya, dalam persoalan ini, diduga sudah terjadi pembiaran, dan jelas baik secara langsung atau tidak, negara telah dirugikan dengan keberadaan atau operasional gudang penimbun BBM minyak solar ilegal tersebut, Terangnya Toni Sitepu.


Hasil pantauan awak media di lapangan, diduga keberadaan gudang penimbun BBM minyak solar ilegal tersebut, diduga melibatkan oknum aparat penegak hukum dan sekelompok orang (preman), akibatnya warga di Dusun II Sepakat, tak dapat berbuat banyak, karena rasa takut akan keselamatan diri dan keluarga mereka.


Ukurta Toni Sitepu, yang juga Kordinator Jaringan Advokat Indrtonesia mengatakan," Jelas hal seperti ini tidak dapat dibiarkan, saya secara tegas meminta kepada Bapak Kapoldsu agar turun untuk memastikan keberadaan gudang tersebut dan dugaan keterlibatan oknum APH. 


bila benar keberadaan gudang penimbunan BBM minyak solar ilegal serta dapur minyak tersebut ada, maka pihak aparat penegak hukum agar segera mengambil langkah - langkah kongrit, biar hal ini tidak menjadi bola liar dimasyarakat. 


Disebutkan dalam UU No 22 tahun 2001, jelas menerangkan bahwa para pelaku (pemilik pengelolaan BBM Ilegal) dapat di jerat dengan hukuman penjara paling banyak 6 tahun dan denda hingga 600 milyar rupiah, namun sepertinya para pelaku, tidak merasa canggung atau takut dengan ancaman pidana.


Ukurta Toni Sitepu meminta kepada warga Dusun II Sepakat, secara kompak, agar segera membuat laporan ke Polres Langkat atas keberadaan gudang BBM minyak solar sekaligus dapur minyak tersebut.


Dan kepada Bapak PLT. Bupati Langkat, saya menyarankan agar memanggil atau meminta keterangan Camat Tanjung Pura, prihal keberadaan gudang penimbunan BBM ilegal dan bila terbukti dengan sengaja melakukan pembiaran, agar segera di evaluasi,''tutup Uts.(Sigit)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama