Medan Labuhan - Metroinvestigasi.com
Sepintas tak ada yang berbeda dari bangunan bangunan yang terletak di sekitaran Jalan Serawe Yos Sudarso, kecamatan Medan Labuhan;
Namun jika di amati dengan seksama, maka kita akan temukan suatu bangunan (gudang), yang mana terlihat adanya aktifitas lalu lalang kendaraan roda empat keluar masuk gudang;
Ternyata dugaan adanya gudang tempat penimbunan BBM bersubsidi (Jenis Solar) di kawasan Medan Labuhan, bukan lagi menjadi rahasia bagi warga sekitar.
Saat di minta tanggapannya, Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM - Ketua DPC Ferari Langkat mengatakan" Poldasu dan jajaran dibawahnya, nyata telah kecolongan, mengapa saya sebut demikian, karena informasinya keberadaan gudang yang di duga tempat penimbunan BBM bersubsidi jenis solar tersebut, sudah beroperasi cukup lama (tahunan).
Sebagai informasi, bahwa penimbunan BBM Bersubsidi (Jenis Solar), secara ilegal, jelas bertentangan dengan UU No 22 Tahun 2001, Pasal 55, dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda hingga 60 Milyar, Kata Ketua DPC Ferari Langkat - Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM.
Minyak dan gas adalah sumber daya alam yang setrategis, serta merupakan komoditas vital yang menyangkut kehidupan khalayak banyak.
Walau sudah tertuang di dalam UU No 22 Tahun 2001, bahwa betapa setrategisnya minyak dan gas bagi perkembangan ekonomi negara, namun tho kita masih sering menemukan kelangkaan BBM di SPBU.
Jadi begini bang, secara harafia, penimbunan BBM bersubsidi secara ilegal, jelas merugikan kepentingan masyarakat umum, kebayang mereka meraka yang melakukan penimbunan BBM secara ilegal, hanya untuk mencari keuntungan pribadi semata namun dengan cara yang salah.
Lalu akibat dari perbuatan oknum oknum penimbun BBM bersubsidi secara ilegal, maka dimungkin kan berdampak pada kelangkaan BBM di lapangan atau pasaran (khususnya di SPBU).
Saat ditanya, kemana BBM ilegal tersebut akan di pasarkan?
" Lanjut Kordinator Jaringan Advokat Indonesia - Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM. mengatakan" analisa saya BBM ilegal tersebut akan di jual ke pihak pihak penampung seperti pabrik dan sejenisnya,"Cetus Kordinator Jaringan Advokat Indonesia-Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM.
Karena kita ketahui bersama, harga BBM yang di jual ke pabrik atau perusahaan jauh lebih mahal, hal tersebut berbeda dengan harga BBM yang di jual di SPBU, terang Ukurta Toni Sitepu.
Banyak kalangan yang mengatakan, bahwa keberadaan BBM bersubsidi saat nie, juga belum tepat sasaran, karena kita masih temukan kendaraan mewah ikut antri mengisi BBM jenis pertalite di SPBU.
Dan diperparah dengan adanya aktifitas oknum oknum tidak bertanggung jawab, yang memanfaatkan kondisi ini untuk kepentingan pribadi dengan jalan yang salah (menimbun BBM secara ilegal).
Dalam penutupnya, Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM. mengatakan" Jujur, saya meragukan, bila aparat penegak hukum di Sumut, tidak atau belum mengetahui gudang tempat penimbunan BBM bersubsidi di kawasan Medan Labuhan ini.
Saya berharap, semoga saja, pengelolah penimbun BBM bersubsidi di Medan labuhan, bukanlah oknum aparat penegak hukum.
Cukuplah mantan perwira menengah di poldasu yang kini telah di pecat, berurusan dengan hukum akibat dari yang bersangkutan diduga memiliki tempat penimbunan BBM. Tutup Uts.(Sgt)