Sumber : Humas Polres Simalungun.
Editor : Sunanda Siregar.
SIMALUNGUN // Metroinvestigasi.com
Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas Resor Simalungun berhasil meringkus pelaku inisial GT (20) butuh harian, yang diduga merupakan pengedar narkotika Golongan I jenis sabu-sabu berasal dari Huta I Nagori Hutaparik, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. Jumat (07/07/2023).
Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Blok 05 AB Afd I Perkebunan PTPN IV Tinjowan Nagori Tinjowan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun sekitar Pukul 14.30 WIB. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 3 bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,45 gram, 4 buah plastik klip kosong, 1 buah kaca Pirex, 1 buah pipet plastik, 1 buah korek mancis dan 1 set bong atau alat hisap sabu-sabu.
Saat dikonfirmasi, Senin(10/7/2023) sekira Pukul 12.00 WIB., Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan adanya informasi penangkapan bandar sabu Tinjowan tersebut dan menghimbau kepada masyarakat agar bisa bahu membahu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Salah satu caranya adalah dengan tidak segan-segan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan, seperti penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Marilah kita bersama-sama berperang melawan narkoba. Jangan pernah lelah untuk melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika. Ingat, narkoba adalah musuh kita bersama yang dapat merusak generasi bangsa,” tegas AKBP Ronald.
Dia juga menambahkan, pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku tindak pidana narkotika untuk berkembang.
“Kepada seluruh anggota, saya perintahkan untuk terus giat dan intens melakukan operasi terhadap peredaran gelap narkotika. Kita harus serius dalam pemberantasan ini agar daerah kita bebas dari narkoba,” pungkas Kapolres Simalungun.
Sementara itu ditempat yang berbeda Kapolsek Bosar Maligas Resor Simalungun AKP Restuadi, SH., menjelaskan Kronologis penangkapan tersebut bermula saat Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas, IPDA Jaya Tarigan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu di Nagori Tinjowan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim berangkat ke lokasi dan berhasil menemukan dan menangkap pelaku.
Setelah diinterogasi, pelaku mengaku bahwa narkotika jenis shabu-shabu tersebut akan dijual jika ada pembeli dan barang haram tersebut didapat dari seorang laki-laki di daerah Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan untuk dilakukan upaya pengembangan dan dilimpahkan ke Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Demikian disampaikan oleh Kapolsek Bosar Maligas, AKP Restuadi, SH.