Kedapatan Memiliki Sabu Seberat 0.31 Gram, Gondrong Terpaksa Harus Diringkus Sat Narkoba Polres Simalungun.



Sumber : Humas Polres Simalungun.
Editor     : Sunanda Siregar.


SIMALUNGUN // Metroinvestigasi.com

Kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 0.31 gram, seorang pria berinisial P alias Gondrong (38) terpaksa harus diringkus Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun dalam Operasi Gabungan, dari rumah tersangka yang berada di Huta II Nagori Baung Huluan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Kamis (13/07/2023) sore, sekira Pukul 15.00 Wib.

Penangkapan tersebut berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang mengabarkan bahwa tersangka inisial P alias Gondrong diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu-shabu dikediamannya.

Mendapat informasi yang sangat berharga itu, lalu Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit I IPTU Dian Putra, S.sos, MH, langsung bergerak cepat guna menindaklanjuti informasi dari masyarakat dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan.

Dalam penggerebekan yang dilakukan di rumah tersangka, petugas berhasil menciduk inisial P alias Gondrong (38) dan menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan bobot kotor 0,31 gram.

Selain narkotika jenis sabu, petugas juga menyita 1 unit ponsel Android merek Realme warna hitam dan 1 unit ponsel Samsung lipat warna putih sebagai barang bukti.

Saat diintrogasi tersangka mengakui bahwa barang haram berupa narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya dan tersangka juga mengaku kalau narkoba jenis sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki di area Simpang Medan, tepatnya di Kota Tebing Tinggi.

Atas penangkapan tersangka tersebut saat ini Saat Narkoba Polres Simalungun dengan melakukan penyelidikan lanjut dan akan segera melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., menghimbau kepada seluruh masyarakat Simalungun, bahwa pihak kepolisian tidak akan pernah berhenti dalam upaya penegakan hukum, terutama dalam kasus penyalahgunaan narkotika. 

"Kami tidak akan pernah berhenti untuk memberantas segala peredaran narkotika di Simalungun. Narkotika adalah musuh bersama dan penyalahgunaan narkotika ini dapat merusak para generasi bangsa," ujar AKBP Ronald. Saat dikonfirmasi Sabtu (15/07/2023) siang, sekira Pukul 14.00 WIB.

Kapolres Simalungun juga mengajak masyarakat untuk selalu proaktif dan berperan aktif dalam memberantas yang namnya narkotika, dengan cara menyampaikan informasi sekecil apa pun tentang peredaran narkotika di lingkungan sekitar kepada pihak kepolisian.

"Tidak ada informasi dan kasus yang terlalu kecil dalam upaya ini, setiap informasi yang masuk ke kami (Polres Simalungun) sangat berarti bagi kami, dalam upaya memberantas narkotika. Jadi mari bersama-sama kita jaga Simalungun kita ini, jangan biarkan narkotika merusak masa depan para generasi bangsa kita," tutup AKBP Ronald.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama