Sumber : Humas Polres Simalungun.
Editor : Sunanda Siregar.
SIMALUNGUN // Metroinvestigasi.com
Unit Reskrim Polsek Dolok Silau Resor Simalungun melakukan pengecekan atas beredarnya informasi bahwa di salah satu warung kopi milik Marga Tarigan yang berada di Dusun Tambak Bawang, Nagori Bawang, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun sering dijadikan sebagai tempat perjudian dadu putar.
Menanggapi informasi tersebut, Kapolsek Dolok Silau, AKP Josia Simarmata SH.MH memerintahkan Unit Reskrim Polsek Dolok Silau untuk memastikan informasi tersebut. Lalu Tim pun langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud, namun setibanya di lokasi tersebut Tim Unit Reskrim Polsek Dolok Silau hanya menemukan sejumlah warga yang sedang duduk sembari meminum kopi.
"Kanit sudah cek langsung ke lokasi kejadian, tidak ditemukan adanya praktik perjudian sebagaimana yang disampaikan oleh salah satu berita online. Ternyata hasilnya negatif, tidak ada kita temukan praktik perjudian di situ," ucap Kapolsek Dolok Silau. Jumat (14/07/2023) siang.
Kapolsek Dolok Silau menambahkan, saat ini pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan atau terlibat praktik perjudian karena perjudian memiliki dampak negatif yang sangat besar.
"Kita selalu menghimbau masyarakat agar tidak melakukan praktik perjudian dan kita juga sampaikan kepada masyarakat bahwa pelaku perjudian dapat dijerat pidana sesuai Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tambah AKP Josia Simarmata SH.MH.
Terkait pemberitaan adanya praktik perjudian di wilayah hukumnya. Kapolsek memastikan akan melakukan secara langsung dan bergerak cepat.
"Kita selalu menghimbau kepada masyarakat agar segera menghubungi kami (Pihak Kepolisian, red) baik melalui Bhabinkamtibmas atau langsung ke saya (Kapolsek, red) apa bila menemukan atau mengetahui adanya praktik perjudian di Wilayah Hukum Polsek Dolok Silau," kata Kapolsek Dolok Silau mengakhiri.