DIDUGA OKNUM DPRD DELISERDANG MELAKUKAN PERJALANAN DINAS FIKTIF, KETUA DPC FERARI LANGKAT

Deliserdang - Metroinvestigasi.com 


Perjalanan Dinas adalah suatu kegiatan bepergian kesuatu tempat atau daerah lain, yang dilakukan baik secara kelompok maupun sendiri yang mana kegiatan tersebut telah direncanakan dan masuk dalam anggaran negara daerah.


Biasanya tujuan dari perjalanan dinas atau kunjungan ke suatu tempat, guna mempelajari kemauan, keberhasilan negara lain atau daerah lain.


Yang mana nantinya hasil dari kunjungan tersebut dapat di implementasikan dinegaranya atau daerah nya sendiri. 


Bicara perjalan dinas, tidak sertamerta, kegiatan tersebut secara umum dilakukan dengan baik / sesuai aturan, 


Hingga munculnya kalimat Perjalanan Dinas Fiktif, lalu  apa itu perjalanan dinas fiktif & apa tanggapan ketua DPC Ferari Langkat, prihal Dugan perjalan dinas fiktif dilingkungan DPRD Kabupaten Deliserdang? 


Saat dihubungi via telepon, Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM. - Ketua DPC Ferari Langkat mengatakan : secara harafia  perjalanan dinas fiktif adalah kegiatan sekelompok atau satu orang yang menerima uang dari negara guna melakukan perjalanan dinas kesuatu tempat, namun kelompok atau orang  tersebut sebenarnya tidak melakukan perjalanan dinas atau tidak ikut dan tidak bepergian.Memang masalah perjalanan dinas fiktif bukanlah barang baru dinegeri ini, 


Bahkan beberapa kejadian serupa, oknum pelaku telah divonis bersalah atau di jatuhi hukuman di pengadilan.


Ukurta Toni Sitepu melanjutkan : Bahwa seseorang yang melakukan perjalanan dinas fiktif, masuk dalam katagori tindak pidana korupsi, krn uang yang di terimanya adalah uang milik negara.


Dan salah satu unsur dari tindak pidana tersebut, melakukan perjalanan dinas fiktif adalah dengan memalsukan data laporan.


Bila benar bahwa ada salah seorang anggota DPRD kabupaten Deli Serdang yang diduga melakukan perjalanan dinas fiktif, maka hal tersebut telah melanggar Pasal 2 ayat 1, UU tindak pidana korupsi No 31 Tahun 1999, dengan ancaman pidana di atas lima tahun. 


Kordinator Jaringan Advokat Indonesia - Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM. menyampaikan keprihatinannya : saya menyayangkan hal tersebut terjadi, Karena selayaknya orang  terhormat seperti mereka tak pantas berbuat demikian.


Menurut saya, orang seperti itu adalah orang yang telah kehilangan urat malu, karena  mengambil sesuatu yang sebenarnya tak layak dia dapatkan.


Secara tegas, Ketua DPC Ferari Langkat - Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM. meminta kepada ketua DPRD kabupaten Deli Serdang dan Badan kehormatan agar memanggil oknum bersangkutan, dan bila terbukti atas dugaan tersebut, agar menyerahkannya kepada pihak yang berwajib. 


Serta harapan saya kepada Bapak Kapolda Sumut, segera melakukan investigasi (jemput bola).atas dugaan tersebut, agar tidak lagi terulang dikemudian hari,  dan tentu ini  juga menjadi efek jera, peringatan kepada yang lain nya. 


Dalam penutupnya Ukurta Toni Sitepu berpesan : sebenarnya ini adalah persoalan kesadaran, ya kalau memang kita tidak berpergian, ya jangan lah uangnya diambil? Kan malu, sebagai orang dengan kedudukan terhormat.(sgt)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama