Bravo..... Sat Narkoba Polres Simalungun Kembali Berhasil Meringkus Pengedar Sabu Di Nagori Perdagangan II Kecamatan Bandar.



Sumber : Humas Polres Simalungun.
Editor     : Sunanda Siregar.



SIMALUNGUN // Metroinvestigasi.com

Satuan Reserse Narkotika (Saat Res Narkoba) Polres Simalungun kembali berhasil meraih kesuksesan dalam penangkapan seorang pria yang diketahui bernama Syaiful Ramadhan alias Ipul (40), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Huta II, Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Jumat (14/07/2023) malam, sekira Pukul 19.00 Wib.

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., ketika dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut, "Tersangka kita kenakan dengan Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) subs Pasal 132 (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, " tegas AKP Adi. Sabtu (15/07/2023).

Menurut keterangan dari masyarakat, lokasi penangkapan tersebut diduga sering dijadikan sebagai tempat untuk bertransaksi dan penyalahgunaan narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin langsung oleh Kanit II IPDA Rudi Hartono.

Tim berhasil menangkap tersangka an Syaiful Ramadhan (40) yang gerak-geriknya mencurigakan dan mengakui diri sebagai Ipul. Dari hasil penggeledahan, tim berhasil menemukan sejumlah barang bukti di dalam dompetnya, termasuk satu bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto sekitar 3,27 gram.

Barang bukti lain yang diamankan meliputi 1 unit timbangan digital, 1 unit HP Android, 1 bal plastik klip kosong, 2 buah sendok sabu-sabu terbuat dari pipet, dan dompet milik tersangka.

"Pada saat diintrogasi, tersangka kalau Syaiful Ramadhan alias Ipul mengaku bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya dan tersangka pun mengaku kalau dirinya memperoleh narkoba jenis dabu dari seorang pria di daerah Perdagangan. Setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap, lantas tersangka dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Simalungun. Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, "jelas Kasat Narkoba Polres Simalungun.

Sehubungan dengan penangkapan tersebut, Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. "Kami mengapresiasi atas partisipasi dari masyarakat yang telah memberikan informasi terkait adanya dugaan transaksi narkotika. Sebagai warga masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap kehidupan yang berkualitas, mari kita sama-sama berperan aktif dalam memerangi narkoba. Jangan biarkan narkoba menghancurkan masa depan para generasi penerus bangsa kita. Segera laporkan kepada pihak berwajib jika ada dugaan kegiatan penyalahgunaan narkoba di sekitar anda," imbau Kapolres Simalungun. 

Beliau juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan untuk menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.

"Jangan pernah mencoba untuk terlibat dalam bisnis haram ini yaitu narkoba, sebab kami akan memastikan bahwa hukuman yang setimpal akan diberikan kepada para pelaku," tegas Kapolres Simalungun.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama