Sumber : Humas Polres Simalungun.
Editor : Sunanda Siregar.
SIMALUNGUN // Metroinvestigasi.com
Unit Jatanras Polres Simalungun kembali berhasil menangkap seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana perjudian angka tebakan jenis TOGEL. Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Kamis (15/06/2023) malam, sekitar Pukul 18.30 WIB di sebuah warung tuak di Nagori Mancuk Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun.
Pelaku perjudian angka tebakan jenis TOGE yang berhasil ditangkap personil Jatanras Polres Simalungun adalah seorang Pria dengan inisial M Sianturi (56).
Berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang diterima oleh Unit Opsnal Jatanras bahwa di warung tuak tersebut telah terjadi tindak pidana perjudian. Berdasarkan informasi tersebut personil Jatanras Polres Simalungun segera melakukan penyelidikan dan hasilnya petugas berhasil menangkap pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan beberapa barang bukti yang terdiri dari 1 buah buku tulis merk Volta berisi angka-angka tebakan TOGEL, 1 buah pulpen, 1 unit handphone android merk Vivo Y16 yang terdapat pesan Whatsapp berisikan angka tebakan perjudian TOGEL, dan uang sebesar Rp 94.000,-.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C. Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa Polres Simalungun tidak akan memelihara bandar judi di wilayahnya. Polres Simalungun akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang masih terlibat dalam aktivitas perjudian.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Kantor Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Simalungun akan terus mengawasi dan melakukan tindakan preventif demi memberantas segala kegiatan perjudian di wilayah Simalungun.
Kapolres Simalungun beserta Unit Opsnal Jatanras dari Polres Simalungun telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas bandar judi dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap mereka yang terlibat dalam aktivitas perjudian. Tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya preventif untuk mencegah kegiatan perjudian di wilayah Simalungun dan mengurangi tingkat kejahatan terkait perjudian.
Dalam pernyataannya, Kapolres Simalungun menyatakan bahwa Polres Simalungun tidak akan memelihara bandar judi di wilayahnya. Hal ini menunjukkan bahwa Polres Simalungun sangat serius dalam memberantas yang namanya aktivitas perjudian dan akan terus mengawasi dan melakukan tindakan preventif demi memberantas kegiatan perjudian di wilayah Simalungun.
Komitmen Kapolres Simalungun bersama Unit Opsnal Jatanras Polres Simalungun dalam memberantas bandar judi tersebut juga terlihat dari pengungkapan kasus perjudian dan penangkapan pelaku dalam waktu yang relatif cepat. Penangkapan pelaku ini juga dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat, menunjukkan pentingnya partisipasi dan kerjasama antara Polisi dan masyarakat dalam memberantas kejahatan.
Secara keseluruhan, komitmen Kapolres Simalungun bersama Unit Opsnal Jatanras Polres Simalungun dalam memberantas bandar judi adalah tindakan positif dan menyatakan keseriusan Polisi dalam menjaga dan menegakkan hukum di wilayahnya.
"Saya selaku Kapolres Simalungun dan seluruh jajaran Polres Simalungun, akan tetap berkomitmen bahwa perjudian dalam bentuk apa pun tidak akan ditoleransi. Jadi aktivitas perjudian apa pun akan terus kita awasi dan apa bila ketahuan tetap beraktivitas dalam bentuk yang namanya perjudian, maka kita dari Polres Simalungun akan melakukan tindakan dan preventif demi memberantas kegiatan perjudian di wilayah Simalungun. " ungkap AKBP Ronald saat dikonfirmasi, Jumat (16/06/2023) malam, sekira Pukul 22.00 WIB.