Binjai - Metroinvestigasi.com
Pada hari Sabtu 28 Mei 2023 (seminggu yang lalu) Polisi Daerah Sumatra Utara (POLDASU), melakukan penggerebekan yang diduga tempat lokasi perjudian (tembak ikan) di KM 18 - Kota Binjai.
Namun pasca penggerebekan tersebut, ternyata banyak menyisakan cerita yang kurang sedap.
Saat di mintai tanggapan nya, Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM. - Ketua DPC Ferari Langkat, mengatakan : Saya mengapresiasi sikap tegas Bapak Kapolda Sumut yang secara nyata menyikat tempat perjudian (khususnya di Km 18 Binjai), harapan saya kepada Bapak Kapolda Sumut (setelah kota binjai) segera turun ke kabupaten Langkat untuk menutup / memberantas tempat tempat perjudian disini.
Prihal tidak adanya Police Line (garis polisi) di area TKP, Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM. yang juga Kordinator Jaringan Advokat Indonesia, mengatakan : Begini ya bang, Police Line di pasang bertujuan untuk mengamankan suatu lokasi tempat kejadian perkara, agar dapat mempermudah pihak berwenang dalam melakukan penyidikan dan penyelidikan dan sebagainya, dan ini menjadi dasar hukum didalam olah tempat kejadian perkara (TKP).
Memang bicara perjudian tidak akan pernah ada akhirnya, padahal didalam pasal 303 KUHP, para pelaku perjudian dapat di ancam pidana 10 tahun penjara..
Toni Sitepu melanjutkan, bahwa soal berapa lama batas pemasangan Police Line, itu tergantung kebutuhan pihak kepolisan atau setidak tidaknya sampai penyidikan dan penyelidikan dinyatakan selesai / berakhir.
Karena yang memiliki wewenang dalam memasang dan mencopot Police Line adalah pihak kepolisian itu sendiri.
Saat ditanya soal dugaan bahwa barang barang / aset perjudian yang berada di KM 18 Binjai, tidak di bawa ke Polda, Ketua DPC Ferari Langkat, Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM. memberikan penjelasan : soal penyitaan barang bukti itu berdasarkan pasal 128 KUHAP dan prosedur penyitaannya terdapat di pasal 38 hingga pasal 48 KUHAP.
Secara pribadi saya tidak tahu pasti apakah benar barang atau alat alat perjudian tersebut tidak dibawa?
Tapi menurut saya bila hal tersebut benar sangatlah janggal.
Kembali lagi, bahwa penyitaan itu menjadi wewenang kepolisian, karena barang bukti itu sendiri akan menjadi satu kesatuan yang sangat penting didalam persidangan nantinya.
Beberapa hari ini di media Tik Tok kita diperlihatkan sekelompok orang / masyarakat (di wilayah Langkat Hulu) yang terang menyatakan perang terhadap perjudian (membakar alat alat perjudian), dan selayaknya hal ini diikuti oleh wilayah wilayah Langkat lain nya.
Yakinlah bahwa persoalan judi bila ditangani separuh hati oleh Aparat Penegak Hukum, maka semua tak akan berarti.
Ketua DPC Ferari Langkat - Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM. melanjutkan bahwa dampak dari berjamurnya tempat tempat perjudian, akan meningkatkan kemiskinan kepada masyarakatnya, menghancurkan regenerasi dan meningkatnya angka kejahatan.
Pesan saya kepada seluruh Aparat Penegak Hukum, dalam menjalankan tugasnya hendaklah bersikap profesional & berintegritas, karena ada jutaan anak Indonesia yang berpotensi untuk menjadi penjudi pemula dan mungkin saja didalamnya ada anak anak atau saudara kita, "tutup Toni Sitepu mengakhiri.
"Terpisahnya awak media Konfirmasi melalui pesan singkat Whatshap Dirkrimum Poldasu Kombespol Sumaryono Izin komandan 45org ditetapkan jd tsk, izin komandan jadi sisanya gmna komandan🙏
"Dirkrimum Poldasu Kombespol Sumaryono menjawab, sisanya dipulangkan krn tdk terlibat tp perjudian, semuanya di bawa dan jadi barbuk," Ucapnya.(Sigit/Team)