Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Ringkus Seorang Pengedar Sabu Tanah Jawa.



Sumber : Humas Polres Simalungun.
Editor     : Sunanda Siregar.


SIMALUNGUN - Metroinvestigasi.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa yang diketahui bernama Darma Setiawan alias Darma (29) alamat Huta Hataran Jawa I, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, yang diduga merupakan Bandar (BD) Sabu Tanah Jawa. Jumat (09/06/2023) siang, sekitar Pukul 12.30 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., mengatakan bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Huta Hataran Jawa I diduga sering dijadikan sebagai tempat untuk bertransaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.


Setelah melakukan penyelidikan, Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun berhasil melakukan penggerebekan dan mengamankan 1 bungkus plastik klip transparan yang didalamnya diduga mengandung 1,88 gram narkotika jenis shabu-shabu di dalam kamar tersangka (Darma). Selain itu, tim juga menemukan barang bukti lainnya, seperti timbangan digital, uang sejumlah Rp. 100.000,-, 1 unit HP Android merk Vivo, dan 1 bal plastik klip kosong.

Dalam interogasi awal, tersangka Darma mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu yang diamankan adalah miliknya dan didapatnya dari seorang laki-laki di daerah Simpang Tangsi, Kelurahan Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.


Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Markas Komando Polres Simalungun untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.

"Kita dari Kepolisian (Polres Simalungun) mengimbau kepada masyarakat untuk terus melaporkan segala kegiatan yang mencurigakan demi terciptanya Kamtibmas yang aman dan nyaman di lingkungan sekitar, "ujar AKP Adi dalam keterangannya. Sabtu (10/06/2023) sore, sekira Pukul 17.00 WIB.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama