Sumber : Humas Polres Simalungun.
Editor : Sunanda Siregar.
SIMALUNGUN – Metroinvestigasi.com
Selain itu Kanit Kamsel Saat Lantas Polres Simalungun juga menyampaikan terkait adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor guna memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat Sumatera Utara khususnya Kabupaten Simalungun untuk bayar pajak kendaraan bermotornya.
Ipda Arwansyah menjelaskan bahwa ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor meliputi :
KBO Sat Lantas Polres Simalungun Ipda Arwansyah Batubara bersama Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Simalungun Aiptu SES Purba, SH melaksanakan Penyuluhan Keliling Tertib Berlalulintas kepada masyarakat di tempat tempat istirahat Warung Kopi di Jalan Asahan Kilometer 11, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Sabtu (03/06/2023) siang.
Pada saat memberikan penyuluhan Kanit Kamsel Saat Lantas Polres Simalungun menyampaikan kepada masyarakat yang sedang istirahat di warung Kopi di Jalan Asahan Kilometer 11, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun agar selalu tertib dalam berlalulintas dan mematuhi segala peraturan lalulintas.
Pada saat memberikan penyuluhan Kanit Kamsel Saat Lantas Polres Simalungun menyampaikan kepada masyarakat yang sedang istirahat di warung Kopi di Jalan Asahan Kilometer 11, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun agar selalu tertib dalam berlalulintas dan mematuhi segala peraturan lalulintas.
Selain itu Kanit Kamsel Saat Lantas Polres Simalungun juga menyampaikan terkait adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor guna memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat Sumatera Utara khususnya Kabupaten Simalungun untuk bayar pajak kendaraan bermotornya.
Ipda Arwansyah menjelaskan bahwa ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor meliputi :
1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor
2. Bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor tahun ke III dan seterusnya.
3. Bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor tahun ke III dan seterusnya.
4. Bebas pajak Progresive
5. Bebas pokok tunggakan PKB tahun ke III.
6. Bebas denda SWDKLLAJ untuk tahun yang lewat. Yang berlangsung mulai tanggal 29 Mei 2023 s.d 30 September 2023.
Harapan Ipda Arwansyah dengan pelaksanaan Penyuluhan Keliling ini masyarakat yang tersentuh dapat memahami pentingnya keselamatan di jalan serta mau mematuhi aturan lalulintas. “Kita harapkan masyarakat bisa menyampaikan informasi ini kepada masyarakat lainnya sehingga nantinya tercipta Kamseltibcarlantas di Wilayah hukum Polres Simalungun,” tutup pak KBO.
2. Bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor tahun ke III dan seterusnya.
3. Bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor tahun ke III dan seterusnya.
4. Bebas pajak Progresive
5. Bebas pokok tunggakan PKB tahun ke III.
6. Bebas denda SWDKLLAJ untuk tahun yang lewat. Yang berlangsung mulai tanggal 29 Mei 2023 s.d 30 September 2023.
Harapan Ipda Arwansyah dengan pelaksanaan Penyuluhan Keliling ini masyarakat yang tersentuh dapat memahami pentingnya keselamatan di jalan serta mau mematuhi aturan lalulintas. “Kita harapkan masyarakat bisa menyampaikan informasi ini kepada masyarakat lainnya sehingga nantinya tercipta Kamseltibcarlantas di Wilayah hukum Polres Simalungun,” tutup pak KBO.