Polsek Tanah Jawa Resor Simalungun Berhasil Ungkap Motif Dugaan Ibu Tega Tanam Bayinya Di Perladangan Sawit.



Sumber : Humas Polres Simalungun.
Editor     : Sunanda Siregar.


SIMALUNGUN // Metroinvestigasi.com

Polsek Tanah Jawa Resor Simalungun berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan bayi yang tidak berdosa oleh seorang ibu berinisial AJ (22) di Huta VIII Bagot Puloan, Nagori Buntu Turunan, Kabupaten Simalungun. Inisial AJ nekat membunuh bayi yang baru dilahirkannya dengan cara menutup mulut dan hidung anak tersebut, lalu mengubur bayi tersebut di tanah perladangan sawit, yang diketahui pada hari Jumat (23/06/2023) siang, sekira Pukul 12.00 WIB.

Saat dikonfirmasi, Senin(26/6/2023) Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa bayi yang ditemukan (dikubur oleh ibu kandungnya di perladangan sawit) telah dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Pada hari Jumat (23/06/2023) malam, sekira Pukul 19.00 WIB.

"Setelah dilakukan autopsi, ditemukan luka di hidung dan mulut, akibat kekerasaan benda tumpul. Selanjutnya tersangka inisial AJ akan dimintai keterangan oleh ahli bidang kebidanan pada Senin (26/06/2023) di Rumkit dr. Djasamen Saragih Pematangsiantar, untuk mengetahui kesehatan yang bersangkutan. Kapolres Simalungun menegaskan bahwa kasus ini telah melanggar Pasal 80 UU No. 35 tahun 2023 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, "jelas Kapolres Simalungun.

Lebih lanjut AKBP Ronald mengatakan, Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan dari salah seorang warga setempat yang sedang bekerja di areal ladang sawit milik marga Nainggolan, di Huta VIII Bagot Puloan, Nagori Buntu Turunan. 


Kapolres Simalungun menyebutkan, terungkapnya kasus dugaan pembunuhan bayi yang tidak berdosa itu, pada hari Jumat (23/06/2023) pagi, sekira Pukul 09.30 Wib, berawal dari kecurigaan salah seorang warga.

"Warga curiga telah terjadi tindak pidana kekerasan terhadap sesosok bayi yang diduga baru dilahirkan ibunya sendiri (inisial AJ) secara normal. Kecurigaan itu semakin menguat setelah melihat banyaknya darah berceceran persis di belakang rumah tersangka inisial AJ. Mendapat informasi tersebut Personel Polsek Tanah Jawa Resor Simalungun langsung turun ke lokasi dan mengevakuasi jenazah bayi dan sudah meminta keterangan dari beberapa orang saksi-saksi termasuk keluarga dari tersangka inisial AJ ", kata Kapolres Simalungun.

AKBP Ronald menjelaskan, "Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata tersangka inisial AJ, sedari awal tidak memiliki niat untuk mengasuh anaknya sendiri dan memutuskan untuk membunuh bayinya ketika bayi tersebut baru lahir. Motif yang diungkapkan tersangka inisial AJ dikarenakan tersangka inisial AJ tidak memiliki kemampuan dan biaya untuk merawat bayinya,bukan itu saja tersangka inisial AJ pun takut disalahkan oleh keluarganya serta masyarakat setempat apa bila tersangka AJ keluar dari rumahnya dengan membawa bayi tersebut, sehingga dapat menimbulkan Aip bagi keluarganya dikarenakan memili anak diluar nikah," ucap Kapolres Simalungun.

Sebelumnya tersangka inisial AJ mengetahui kalau dirinya telah hamil sejak dari Bulan April 2023, hingga pada hari Jumat (23/06/2023) dinihari, sekira Pukul 01.30 WIB, tersangka inisial AJ mengeluh sakit pada perutnya yang diketahui oleh adik kandungnya yang tinggal bersama tersangka inisial AJ, lalu tersangka Inisial AJ pun meminta untuk merahasiakannya.


Sementara dilain sisi Kapolsek Tanah Jawa, KOMPOL Manson Nainggolan SH. M.Si menjelaskan, bahwa saat ini, tersangka inisial AJ sudah diamankan di Mako Polsek Tanah Jawa beserta barang bukti.

"Saat ini, tersangka inisial AJ bersama barang bukti berupa 1 buah Cangkul (alat untuk mengubur jasad bayinya di perladangan sawit) dan 1 buah kain gendongan telah diamankan di Mako Polsek Tanah Jawa Resor Simalungun dan selanjutnya tersangka inisial AJ akan dilakukan proses hukum lebih lanjut, " ungkap KOMPOL Manson Nainggolan SH. M.Si.

Dengan adanya Kasus tersebut, sempat mengejutkan masyarakat setempat dan mendapatkan perhatian dari publik, sehingga Kepolisian Polres Simalungun menjamin akan mengusut dan memproses tersangka inisial AJ sesuai dengan hukum yang berlaku, serta untuk kedepannya Polres Simalungun akan memberikan perlindungan dan perhatian yang layak bagi anak-anak yang tertindas di Wilayah Hukum Polres Simalungun.

"Dalam kasus ini, memperlihatkan betapa pentingnya perlindungan terhadap anak dan perlu penanganan serius dalam mencegah dan menangani kekerasan terhadap anak di masyarakat. Sebagai masyarakat, kita harus saling peduli dan berusaha untuk memberikan perlindungan dan keamanan bagi anak-anak, serta mendukung upaya pemerintah dalam melindungi hak-hak anak, "himbau AKBP Ronald.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama