Polsek Serbalawan Resor Simalungun Tangkap 3 Pencuri Pipa Besi Milik PTPN 4 Kebun Dolok Ilir.



Sumber : Humas Polres Simalungun.
Editor     : Sunanda Siregar.


SIMALUNGUN - Metroinvestigasi.com

3 orang laki-laki dewasa terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian Polsek Serbalawan Resort Simalungun dikarenakan diduga terlibat pencurian pipa besi milik PLTA Bahbolon PTPN 4 yang berada Dolok Ilir, Kecamatan Dolok Batunanggar, Kabupaten Simalungun, Jumat (09/06/2023).

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung, melalui Kapolsek Serbalawan, AKP Abdullah Yunus Siregar, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap ke 3 orang laki-laki yang diduga merupakan pelaku pencurian pipa besi milik PTPN4 di Kebun Dolok Ilir. Minggu (11/06/2023).

“Benar, ke 3 laki-laki tersebut, diduga merupakan pelaku pencurian pipa besi milik PLTA Bahbolon PTPN4 di Kebun Dolok Ilir,” sebut AKP ABdullah Yunus Siregar.


Keterangan yang diperoleh menyebutkan, ketiganya diduga sebagai pelaku pencurian tersebut masing-masing diketahui berinisial Mul (67) warga Desa Rebah, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Sergai, berinisial Mu (46) warga Nagori Bahung Huluan, Kecamatan Dolok Batunanggar, Kabupaten Simalungun dan inisial DAS, warga Kampung Setia, Kelurahan Aman Sari, Kecamatan Dolok Batunanggar, Kabupaten Simalungun.

Ketiganya diamankan oleh security PTPN4 Dolok Ilir di areal Perkebunan Dolok Ilir, saat ketiga pelaku melintas dengan kenderaan 1 unit truk di Jalan Blok 22 R.S Nagori Dolok Mainu Kecamatan Dolok Batunanggar, Kabupaten Simalungun, Jumat (09/06/2023) pagi, sekira Pukul 05.30 WIB.

Selain mengamankan ketiga terduga pelaku, pihak security PTPN 4 Dolok Ilir juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit truck Colt Diesel BK 8512 TA warna kuning biru, pipa besi diameter 1,5 meter, 1 parang, 1 Batang pipa besi, 1 tabung elpiji, 1 gergaji besi dan 1 buah aspak.


Selanjutnya atas perintah manajer, ketiganya beserta barang bukti segera diserahkan atau dilaporkan ke pihak Polsek Serbalawan guna diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara RI, dengan bukti lapor : LP / B / 115 / VI / 2023 / SPKT / Polsek Serbalwan/Polres Simalungun, tertanggal Jumat 09 Juni 2023.

Setelah menerima pengaduan, pihak personel Polsek Serbalawan langsung melakukan cek TKP dan menyita barang bukti serta memeriksa saksi-saksi.

“Saat ini untuk ketiga pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” ungkap Kapolsek Serbalawan AKP Abdullah Yunus Siregar.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama