Polsek Perdagangan Resor Simalungun Gelar Reka Ulang (Rekonstruksi) 28 Adegan Pembunuhan Sadis PNS Dan Anaknya.



Sumber : Humas Polres Simalungun.
Editor     : Sunanda Siregar.


SIMALUNGUN - Metroinvestigasi.com

Polsek Perdagangan Resor Simalungun menggelar reka ulang (Rekonstruksi) sebanyak 28 adegan pembunuhan terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anaknya yang tewas di bunuh di Perumahan Mutiara Landbouw Blok N No. 13 Huta IV Nagori Bandar Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. Senin (05/06/2023) siang, sekira Pukul 11.00 WIB.

Kejadian pembunuhan tersebut, terjadi pada hari Jumat (14/04/2023) lalu, tersangka Safrin Dwiva nekat menghabisi nyawa seorang wanita yang berstatus PNS di Dinas Kesehatan Pemkab Simalungun yang bertugas sebagai Bendahara BOK Puskesmas Bandar Huluan yang diketahui bernama Lenni Herawati Bibela Hutapea (43) ditemukan tewas bersama anak laki-lakinya yang bernama Antonius Ferdinan Lumbangaol (13) di rumahnya yang berada di Perumahan Mutiara Landbouw, Blok N No. 13 Huta IV Nagori Bandar Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

Dalam Reka ulang (Rekonstruksi) yang berlangsung sekitar 2 jam itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Perdagangan AKP J. Panjaitan, SH beserta Kanit Reskrim IPTU Fritsel Sitohang dan dihadirkan tersangka Safrin Dwiva dengan didampingi Penasehat Hukum dan Keluarga Korban bersama Pengacara serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Simalungun Weni Situmorang, SH dan Andohar Munthe. 

Dari adegan per adegan terungkap kalau motif perampokan hingga terjadinya pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka (Safrin Dwiva) terhadap Ibu dan anak terjadi, lantaran tersangka ditagih uang sewa mobil oleh pemilik mobil rental dan dimana mobil yang disewa tersangka sudah digadaikan oleh tersangka sebesar Rp 30 juta untuk membayar hutang tersangka.

Dalam adegan Reka Ulang (Rekonstruksi) pembunuhan terhadap seorang Ibu (PNS) dan anaknya tersebut, diperlihatkan dari awal sebelum terjadinya pembunuhan hingga terjadinya pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka (Safrin Dwiva) terhadap Ibu dan anak tersebut. Pembunuhan tersebut diperagakan oleh tersangka (Safrin Dwiva) sebanyak 28 adegan.


Dalam Reka ulang (Rekonstruksi) tersebut dari adegan 1 sampai beberapa adegan diperlihatkan awal mula sebelum tersangka melakukan perampokan hingga terjadinya pembunuhan terhadap ibu dan anak sampai tersangka berhasil masuk kerumah korban pembunuhan yang merupakan ibu dan anak.

Selanjutnya pada adegan ke 15 terlihat tersangka (Safrin Dwiva) tengah memperagakan saat tersangka melayangkan (menusukan) pisau ke arah tubuh korban (Lenni Herwati Bibela Hutapea) hingga menyebabkan korban (ibu) tergeletak kelantai dan pada adegan ke 16 tersangka kembali menusukkan pisau miliknya ke dada korban yang saat itu tengah tergeletak dilantai sehingga korban (ibu) meninggal dunia.

Lalu pada adegan ke 17 terlihat tersangka tengah memperagakan adegan saat tersangka tengah melayangkan pisau yang dibawa tersangka ke leher anak korban (Antonius Ferdinan Lumbangaol) yang akhirnya menyebabkan anak korban turut meninggal dunia.

Kemudian pada adegan ke 19 terlihat tersangka tengah memperagakan saat tersangka ke kamar mandi rumah korban dan menaruh jasad kedua korban (ibu dan anak) dikamar mandi sembari membersihkan luka ditangan tersangka akibat meleset saat akan menghabisi korban. 

Di adegan ke 20 dan beberapa adegan lainnya terlihat tersangka keluar dari rumah korban setelah menghabisi nyawa dari ibu dan anak, sembari membawa kabur 1 unit hp merk Samsung typa A-30S milik korban yang sebelumnya terletak dikamar milik korban.


Dan terakhir pada adegan ke 26 hingga ke 28 terlihat diperagakan oleh tersangka saat tersangka dibonceng bibinya pada saat akan ke Rumah Sakit Karya Husada Perdagangan, guna mengobati tangan tersangka yang sebelumnya tertusuk pisaunya sendiri lantaran terpeleset saat akan menikah korbannya.

Pada awal bulan April 2023  tersangka  menyewa 1 unit mobil wuling Cortez dan mobil tersebut dipakai tersangka Safrin Dwiva selama 2 hari dan digadai sebesar Rp.30.000.000,- untuk membayar hutang. Karena pembayaran rental tidak pernah dilakukan tersangka, lantas pemilik mobil selalu menelepon untuk mempertanyakan soal uang sewa mobilnya kepada tersangka, namun tersangka beralasan bahwa uang sewanya belum dikasih oleh bosnya.

Kemudian dikarenakan terus-terusan didesak oleh sang pemilik mobil rental yang disewa tersangka (Safrin Dwifa) lantaran mobil yang disewanya tidak kunjung dibayar juga, pada hal mobil yang disewanya sudah digadaikan oleh tersangka sebesar Rp 30 juga buat Bayah hutang. Akhirnya Safrin Dwifa (tersangka) berniat melakukan perampokan. 

Selanjutnya Safrin Dwifa pun membeli sebuah pisau bergagang kayu warna coklat merk Tuomei disalah satu Toko Peralatan yang berada di daerah Perdagangan. Lalu tersangka pun merencanakan untuk mencari sasaran yang akan di rampoknya.

Kemudian pada hari Jumat (14/04/2023) siang, sekira Pukul 13.15 WIB, selesai melaksanakan Ibadah Sholat Jumat, tersangka Safrin Dwifa kembali kerumah dan melewati rumah korban. Namun pada saat melewati rumah korban, tersangka melihat ada 1 unit mobil yang tengah terparkir di teras rumah korban, melihat hal tersebut, lantas tersangka pun berencana untuk mencuri mobil tersebut.

Selanjutnya, sekira Pukul 14.30 Wib tersangka pun melancarkan aksinya guna merampok rumah korban, namun aksinya sempat diketahui korban hingga akhirnya tersangka pun nekat menghabisi nyawa ke dua korban yang merupakan Ibu dan anak.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama