Mantul...!!! Kembali BNN RI Musnahkan Ladang Ganja Di Madina

Madina - Metroinvestigasi.com


Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan 1.5 hektar ladang ganja di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut.


Pemusnahan ladang ganja ini dilakukan, Kamis (7/6/2023) di temukan pada ketinggian 900 MDPL


Kepala Kordinator Narkotika Direktorat Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Kombes Pol.Guntur Aryo Tejo dalam keterangannya yang diterima wartawan mengatakan, pemusnahan ladang ganja di Desa Rao Rao Dolok, Kecamatan Tambangan, tanaman ganja siap panen ini tersebut pada lereng dengan kemiringan jalur 45 hingga 80 derajat dimana ditemukan hingga mencapai 12 ribu batang pohon, usia tanaman di perkirakan enam bulan dengan tinggi tanaman ganja berkisar antara 100 hingga 150 cm

"Temuan ladang ganja ini menjadi temuan terbesar, karena memiliki karakteristik kerapatan tanaman ganja dengan jumlah tanaman mencapai 12 ribu batang pohon," ujarnya.


Dalam Saran Pers di sebutkam Total berat tanaman ganja yang berhasil dimusnahkan diperkirakan mencapai 6 Ton dengan jarak kerapatan antar tanaman berkisar 50 cm.


Pemusnahan Ladang ganja yang berada pada kawasan hutan produksi tersebut melibatkan 128 personel. Terdiri dari Polres, Brimob, PM, Satpol PP, Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan, Bea Cukai, serta instansi terkait lainnya di kawasan Mandailing Natal.


Masih maraknya aktivitas penanaman ganja menjadi bukti bahwa minimnya kesadaran masyarakat terhadap aturan hukum di Indonesia yang melarang dengan tegas adanya budidaya tanaman ganja. Untuk itu, Direktorat Narkotika menggandeng Deputi Pemberdayaan Masyarakat guna menindaklanjut upaya pemusnahan ladang ganja melalui program Grand Design Alternative Development (GDAD). 


GDAD merupakan program alih fungsi lahan ganja menjadi lahan produktif lainnya yang mampu meningkatkan kesejahteraan serta komoditas perkebunan khas daerah, seperti kopi, jagung, coklat dan sebagainya. Dengan dilakukannya kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat sekitar sadar akan aturan tersebut dan beralih pada tanaman produktif lain, 


Upaya yang tengah dilakukan Direktorat Narkotika merupakan komitmen BNN dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang - undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman terhadap pelaku berupa hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.(Sigit)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama