Sumber : Humas Polres Simalungun.
Editor : Sunanda Siregar.
SIMALUNGUN // Metroinvestigasi.com
Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil melakukan penangkapan terhadap bandar besar narkoba jenis sabu di Perumnas Batu VI, Kecamatan Siantar. Sejumlah 3 orang laki-laki dewasa berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 410 gram, 1 set bong/alat hisap, kaca pirek berisi bakaran sabu-sabu dan beberapa barang lain yang berhubungan dengan narkotika. Kamis (15/06/2023) siang, sekira Pukul 12.15 WIB.
Berdasarkan informasi dan adanya laporan dari masyarakat, bahwa disalah satu rumah yang berada di Perumnas Batu VI, Kecamatan Siantar kerap kali dijadikan sebagai tempat untuk bertransaksi narkoba dan dijadikan sebagai tempat untuk menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Berdasarkan informasi tersebut, lalu Saat Narkoba Polres Simalungun langsung mendatangi lokasi yang diinfokan masyarakat guna melakukan penggerebekan.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan 3 orang laki-laki dewasa dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 410 gram, 1 set bong/alat hisap, kaca pirek berisi bekas bakaran sabu-sabu dan beberapa barang lain yang berhubungan dengan narkotika.
Pada saat dilakukan interogasi terhadap tersangka M Zainul Abidin Harahap (BD Sabu) mengaku bahwa barang bukti sabu yang diamankan adalah miliknya sendiri dan tersangka M Zainul Abidin Harahap juga mengatakan bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut ia terima (didapatkan) dari seorang laki-laki di sekitar Jalan Supratman, Kota Pematangsiantar.
Sementara ke 2 tersangka lainnya yang saat itu juga berhasil diamankan personil Sat Narkoba Polres Simalungun yaitu M Syukur Harahap dan Andre Irwan Nababan, kalau ke 2 nya datang ke rumah tersebut hanya untuk mengkonsumsi (memakai) sabu-sabu.
Selanjutnya para tersangka dan barang bukti sabu langsung diboyong ke Mako Polres Simalungun guna dilakukan proses pemeriksaan dan melakukan pengembangan lebih lanjut.
Polres Simalungun mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat atas perannya dalam pencegahan dan pemberantasan penggunaan narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun. Polres Simalungun mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan pihak Kepolisian, demi menciptakan wilayah Simalungun yang bersih dari narkoba.
Pada saat dikonfirmasi, Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari operasi yang telah dilakukan selama beberapa waktu oleh Tim Sat Narkoba Polres Simalungun.
"Kami patut bersyukur, karena hari ini Polres Simalungun, khususnya Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan 3 orang tersangka yaitu 1 orang bandar sabu (M Zainul Abidin Harahap) dan 2 orang pengguna atau pemakai sabu (M Syukur Harahap dan Andre Irwan Nababan) beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 410 gram dan alat hisap sabu. Penangkapan yang berhasil kami (Polres Simalungun) lakukan, merupakan hasil dari operasi yang telah dilakukan selama beberapa waktu oleh Tim Sat Narkoba Polres Simalungun yang juga sudah menjadi target operasi kami," ujar Kapolres Simalungun. Sabtu (17/06/2023) siang, sekira Pukul 13.40 WIB.
AKBP Ronald juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran narkoba di wilayah Simalungun dan meminta masyarakat untuk turut berpartisipasi dengan memberikan informasi yang akurat dan berkredibilitas tentang kegiatan yang mencurigakan di sekitarnya.
"Kami berharap masyarakat terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, karena ini merupakan tanggung jawab bersama untuk menciptakan wilayah yang aman dan bersih dari segala macam kejahatan," ujar Kapolres Simalungun.
Para tersangka yang ditangkap akan dijerat dengan Pasal - Pasal yang berkaitan dengan narkotika dengan ancaman hukuman yang cukup berat. Sedangkan barang bukti yang berhasil disita akan diserahkan ke Laboratorium Forensik untuk diuji secara lebih lanjut.