Hamparan Perak - Metroinvestigasi.com
Dugaan penyerobotan tanah di atas lahan HGU secara sistematis, diduga dilakukan oleh oknum kepala desa / Kades,berinisial (HR), dengan cara menerbitkan Surat Keterang Tanah (SKT) di wilayah tanah PTPN II, Tandam Hilir, Pasar 1, Kecamatan Hamparan Perak - Kebupaten Deli Serdang
Menurut informasi yang diterima media, oknum Kepala Desa / Kades tersebut, bukan kali pertama melakukan penerbitan SKT, bah kan pihak Kecamatan Hamparan Perak sendiri, sudah pernah menegur yang bersangkutan agar tidak melakukan hal serupa, namun faktanya di tahun 2023, Kades tersebut kembali melakukan hal serupa dengan menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT).
Menariknya lagi, walau sudah berulang kali melakukan perbuatan itu, oknum Kades tersebut seperti kebal dengan jeratan hukum, karena laporan - laporan masyarakat di kepolisian yang di alamatkan kepada dirinya tak kunjung ada kelanjutannya / titik terang.
Di minta tanggapan nya mengenai dugaan atas apa yang di lakukan oleh oknum Kepala Desa Tandam Hilir tersebut, Ketua FERARI Langkat Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM. Memberikan tanggapan nya :
Begini bang, pertama bahwa surat Keterangan Tanah (SKT) yang di Dusun VIII, Desa Tandam Hilir Pasar 1, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang dapat dijadikan bukti atas kepemilikan sebuah tanah, namun tak sedikit masyarakat yang juga meragukan atas kekuatan hukum dari SKT tersebut.
Berdasarkan surat edaran kementrian ART, No 1756 / 15.1 / IV / 2016, tentang pendaftaran Tanah masyarakat, tidak lagi di perlukan
Karena dalam PP No 18 tahun 2021, tentang pengelolaan atas tanah, menjelaskan bahwa SKT hanya dapat di gunakan sebagai petunjuk dalam rangka melakukan pendaftaran Tanah.
Kembali awak media menanyakan soal apa yang dilakukan oknum Kades Tandam Hilir, Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM. Ketua FERARI Langkat, menjawab :
Penyerobotan tanah adalah penguasaan atas sebidang tanah yang sudah dimiliki orang lain dan hal ini jelas bertentangan dengan UU No 51 Tahun 1960,-
Harapan saya secepatnya pihak pihak yang merasa dirugikan dapat melakukan tindakan hukum, baik secara pidana dan atau secara perdata,-
Apabila ada oknum kepala desa yang dalam hal ini diduga membatu proses penyerobotan dengan menggunakan jabatannya.
Untuk diketahui Surat Keterangan Tanah /SKT adalah hak atas tanah yang berbentuk surat, yang di tujukan untuk menjadi alat bukti tertulis atas sebidang tanah yang di kuasai,-
Surat Keterangan Tanah / SKT, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sebagai bukti kepemilikan atas tanah, namun didalam persidangan SKT dapat dijadikan alat bukti.
Toni Sitepu yang juga Kordinator Jaringan Advokat Indonesia ini mengatakan, Sebagai tambahan bahwa oknum kepala desa dapat dijerat pasal berlapis, termasuk penyalah gunaan wewenang, katanya.
Dalam permendagri tahun 1999, mengeluarkan SKT di wilayah hutan lindung / perkebunan, adalah cacat administrasi dan dapat di batalkan.
Maka dalam menerbitkan SKT, hendaklah Kepala desa dan pihak camat turun untuk mengecek langsung ke lapangan,-
Jadi atas dugaan yang dilakukan oknum Kades Tandam Hilir, jelas melanggar Pasal 385 ayat 1 tentang kejahatan tanah yang berkaitan dengan kepemilikan, menggelapkan hak atas tanah dan atau barang barang yang tidak bergerak dapat diancam dengan 4 tahun penjara,"lanjut Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM.
Maka dari itu, agar dapat di jerat pidana, Pastikan pelaku dalam hal ini terbukti
Menguntungkan diri sendiri,
Melakukan transaksi jual beli,
-Mengetahui bahwa hak atas tanah ada kemilikan nya,"Tutup Toni Sitepu mengakhiri. (Sgt/SN)