Ketua DPC Ferari Langkat Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM " Mengapresiasi Langkah Sikap PTPN 2 Menyelamatkan Aset Lahan Milik Negara di Kebun Limau Mungkur

Limau Mungkur - Metroinvestigasi.com


Baru baru ini, pihak PTPN II Kebun Limau Mungkur, kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, melakukan pembersihan di area seluas kurang lebih 70 hektar.


Yang mana informasi yang di dapatkan, bahwa wilayah atau area Kebun Limau Mungkur tersebut sudah di kuasai oleh masyarakat sejak tahun 2012 silam.


Sebenarnya pembersihan yang di lakukan pihak PTPN II bukan kali pertama, karena di tahun 2017, pihak PTPN 2 pernah melakukan pembersihan wilayah tersebut, hanya saja selang beberapa waktu, masyarakat kembali menempati lahan.


Saat dihubungi melalui sambungan telepon, Ketua DPC Ferari Langkat - Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM. mengatakan : permasalahan pengelolaan lahan ( HGU milik PTPN 2) yang dikuasasi oleh kelompok kelompok tani sekitar atau masyarakat, bukanlah hal yang baru.


Sejak Era Reformasi di gulirkan, penggarapan area tanah yang konon kabarnya telah habis masa pakainya oleh pihak PTPN 2, mulai di ambil alih atau diberdayakan oleh kelompok kelompok tani sekitar atau masyarakat.


Menurut Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM. - Ketua DPC Ferari Langkat, Optimalisasi yang dilakukan oleh PTPN II, tepatnya di area HGU 94 di kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang, adalah sebuah kewajaran dan sah - sah saja, karena memang lahan tersebut adalah aset milik mereka (PTPN 2).


Dari referensi media yang saya baca sebelumnya, sikap PTPN 2 sudah cukup baik dan koperatif, secara pribadi saya mengapresiasi PTPN 2 karena sebelum melakukan "eksekusi" mereka telah memberikan warning terhadap masyarakat yang telah memanfaatkan lahan dengan bercocok tanam palawija di area tersebut, bah kan PTPN 2 menawarkan ganti rugi atau tali asih.


Memang pada saat PTPN 2 melakukan pembersihan, masyarakat tampak pasrah atau rela, walau demikian pihak PTPN 2 juga telah melakukan antisipasi dengan menerjunkan aparat kepolisian dan Satpol PP ke area Kebun Limau Mungkur.


Kordinator Jaringan Advokat Indonesia - Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM. mengatakan : saya melihat, bahwa masyarakat di Limau Mungkur (yang mengelolah area tanah tersebut), menyadari betul bahwa "Eksekusi" yang di lakukan PTPN 2, adalah bagian dari resiko dalam menggarap lahan yang sejatinya bukan hak milik mereka.


Sebenarnya model seperti ini (masyarakat menguasai lahan Eks HGU), tidak hanya terjadi di wilayah Kabupaten Deli Serdang, ada juga terjadi di wilayah kota Binjai beberapa waktu lalu tepatnya di area Tugu Rono, dan juga di wilayah kabupaten Langkat, di kecamatan Stabat (berbatasan dengan kecamatan Binjai), dan tak menutup kemungkinan di wilayah lainnya di tanah air juga terjadi hal serupa.


Toni Sitepu melanjutkan, Jadi permasalahan yang sesungguhnya tidak terlepas dari akibat kebanyakan dari PTPN 2 (milik BUMN), selalu mengalami kerugian dalam laporan keuangannya, sehingga pada akhirnya dengan situasi keuangan yang sulit, menjadi beban bagi PTPN itu sendiri dalam melakukan pengembangan, perawatan lahan milik mereka, memang sungguh ironis," Kata Toni Sitepu ;


Nah ini juga yang menarik, bahwa didalam beberapa kasus yang pernah saya temukan, oknum oknum yang tidak bertanggung jawab, menjual lahan yang telah mereka garap sebelumnya kepada masyarakat, dengan harga yang tentunya relatif murah (saya kurang faham soal nominalnya), beginilah pola atau gaya bermain para oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut," Tutup Toni Sitepu.(Sigit)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama