Hamparan Perak - Metroinvestigasi.com
Kembali dihebohkan, Aset milik Negara yang bertempat di Dusun 8 Desa Tandam Hilir yang luas nya sekitar 6 Rante diduga dijual oleh oknum penggarap berinisial RN warga Dusun Kloni 2, Desa Buluh Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang dengan harga puluhan juta rupiah.
Berdasarkan informasi dari masyarakat yang tidak ingin namanya dipublikasikan yang didapatkan awak media di lapangan menyebutkan, kalau tanah yang merupakan aset milik Negara seluas 6 Rante yang berada di Dusun 8 Desa Tandem Hilir 1 Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang diduga telah dijual oleh oknum penggarap berinisial NT dan RN.
"Benar bang, kalau tanah yang merupakan milik Aset Negara yang berada di Dusun 8 Desa Tandam Hilir 1, Kecamatan Hamparan Perak diduga telah dijual oleh Oknum Penggarap berinisial NT dan RN dan kabarnya kalau tanah yang merupakan Aset milik Negara seluas 6 Rante tersebut, diduga telah dijual oleh ke 2 orang oknum penggarap berinisial RN dan NT, kepada salah seorang warga bersuku Tionghoa yang beralamat di Jalan Binjai KM 12. Ke 2 orang penggarap berinisial NT dan RN itu, informasinya diduga dapat menjual lahan yang merupakan Aset Negara itu berdasarkan dari Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dibuat (dikeluarkan) oleh Oknum Kepala Desa Tandem Hilir 1 Kecamatan Hamparan Perak berinisial HR." kata salah seorang warga yang tidak mau namanya dipublikasikan kepada awak media. Minggu (11/06/2023) siang.
Masih kata Narasumber, kalau perihal berapa harga atau berapa dijualnya tanah yang merupakan aset negara itu, coba tanya kan aja langsung sama mereka (inisial NT dan RN).
"Berapa harga tanah milik Aset Negara yang dijual oleh ke 2 orang itu (inisial NT dan RN) saya tidak tau pastinya, tapi yang saya tau tanah itu dijual dengan harga puluhan juta rupiah. Tapi kalau mau lebih jelas dan pasti berapa harga tanah itu dijual, coba abang tanyakan aja langsung kepada ke 2 orang itu (berinisial NT dan RN) dan yang pastinya setahu saya, kalau tanah yang merupakan aset negara itu, sudah mereka (inisial NT dan RN) jual beberapa bulan yang lalu, " ungkap Narasumber.
Narasumber menambahkan, kalau dirinya merasa sangat kaget dan heran, sebab tanah yang merupakan Aset milik Negara yang berada di Dusun 8 Desa Tandam Hilir Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang yang luas nya sekitar 6 Rante, kok bisa-bisanya diduga dijual oleh oknum penggarap berinisial NT dan RN.
"Yang membuat saya heran dan kaget, kok bisa ke 2 orang itu (inisial NT dan RN) yang merupakan penggarap, bisa menjual tanah yang merupakan Aset milik Negara itu. Apa lagi ke 2 orang itu berhasil menjual tanah yang merupakan aset Negara itu hanya berdasarkan dari Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dibuat (dikeluarkan) oleh Oknum Kepala Desa Tandem Hilir 1 Kecamatan Hamparan Perak berinisial HR. Setahu saya Surat Keterangan Tanah (SKT) kan tidak bisa lagi dibuat (dikeluarkan) oleh Kepala Desa, tapi ini kok bisa. Saya menduganya pasti ada permainan antara ke 2 orang itu dengan oknum Kades, sehingga tanah yang merupakan aset milik negara bisa dijual semudah itu. Jadi apa yang telah dilakukan oleh ke 2 oknum penggarap inisial NT dan RN yang sudah menjual tanah yang merupakan aset Negara dan Oknum Kepala Desa Tandem Hilir 1 Kecamatan Hamparan Perak berinisial HR yang masih tetap bisa membuat (mengeluarkan) Surat Keterangan Tanah (SKT). Setahu saya semua itu kan bisa terbilang sudah melanggar hukum dan sudah melanggar ketentuan yang berlaku." pungkas Narasumber.
Terpisah pada saat Awak media coba mengkonfirmasi kepada oknum penggarap inisial RN, melalui telpon selulernya, namun telpon seluler oknum penggarap inisial RN tidak dapat dihubungi dan hingga berita ini ditayangkan pada hari Kamis (15/06/2023) Siang, telpon seluler milik oknum penggarap inisial RN, tetap saja tidak dapat dihubungi. (Sgt)