Sumber : Humas Polres Simalungun.
Editor : Sunanda Siregar.
SIMALUNGUN // Metroinvestigasi.com
Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Anti Narkoba dan Zat Adiktif Nasional (DPW GARNIZUN) Sumatera Utara memberikan apresiasi kepada Satres Narkoba Polres Simalungun serta Kapolsek Raya Kahean dan jajaran yang berhasil mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta menangkap 3 orang tersangka di Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun. Selasa (13/06/2022) yang lalu.
“Apresiasi yang setinggi-tingginya kami sampaikan kepada jajaran Satres Narkoba Polres Simalungun beserta Kapolsek Raya Kahean dan jajaran yang telah berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba serta menangkap 3 orang tersangka di Kecamatan Raya Kahean beberapa hari yang lalu,” ucap Sekretaris DPW GARNIZUN Sumut Jhon Pardamean Purba dalam keterangannya, Selasa (20/06/2023).
Dijelaskan Jhon Purba bahwa beberapa bulan yang lalu tepatnya Sabtu (26/11/2023) DPW GARNIZUN Sumut melaksanakan Sosialisasi Bahaya Narkoba di Gedung Serbaguna Kecamatan Raya Kahean dimana Ketua Umum DPP GARNIZUN H. Ardiansyah Saragih SH MH dengan tegas meminta agar aparat penegak hukum serius menangani laporan warga terkait penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun dan Kecamatan Raya Kahean.
“Alhamdulillah, apa yang menjadi keresahan DPW GARNIZUN Sumut serta warga khususnya di Kecamatan Raya Kahean terkait penyalahgunaan narkoba telah ditangani oleh pihak kepolisian. Secara khusus apresiasi juga kami sampaikan kepada Kapolsek Raya Kahean AKP Jaresman Sitinjak SH MH yang mau menindaklanjuti laporan dan keresahan masyarakat Raya Kahean terkait penyalahgunaan narkoba,” lanjutnya.
Terakhir dirinya berharap agar jajaran Polres Simalungun serta Polsek Raya Kahean jangan berpuas diri karena masih banyak bandar maupun pengedar yang berkeliaran. “Jangan berhenti sampai disini Pak Kasat Narkoba dan Kapolsek serta jajaran karena para pengedar dan bandar-bandar narkoba masih terus mengintai khususnya generasi muda kita. Kita ingin Simalungun dan Raya Kahean itu Bersinar (Bersih Dari Narkoba),” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui pada hari Selasa (13/06/2023) sekira pukul 13.00 WIB Personil Sat Res Narkoba Polres Simalungun bersama-sama dengan Personil Polsek Raya Kahean kembali mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan dan mengedarkan barang diduga narkotika golongan jenis Sabu-Sabu.
Kapolsek Raya Kahean AKP Jaresman Sitinjak, SH MH menerangkan bahwasanya ada dua TKP penangkapan terhadap ketiga pelaku. TKP pertama di sebuah gubuk yang berada di perladangan karet yang terletak di Huta Tiga Lama Nagori Amborokan Pane Raya Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun. Kemudian TKP kedua berada di dalam rumah milik WBS alias K yang berada di Huta Panduman Nagori Panduman Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun.
Ada pun identitas ke 3 tersangka yaitu JD alias J (39) pekerjaan tidak tetap, alamat Nagori Bangun Raya Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun. Selanjutnya JD alias L (42) bertani, alamat Sindar Raya Kelurahan Sindar Raya Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun. Dan WBS alias K (48) wiraswasta, alamat Huta Panduman Nagori Panduman Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun.
Penangkapan terhadap ketiga pelaku penyalahgunaan Narkotika ini berawal dari adanya informasi dari warga masyarakat yang menyampaikan bahwasanya di sebuah gubuk yang berada di Huta Tiga Lama Nagori Amborokan Panei Raya Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun, diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku yaitu dari JD alias J yaitu 1 buah kaca pirex yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 1,18 gram, 1 buah bong serta 1 unit HP android merk Oppo.
Kemudian dari JD alias L diamankan barang bukti berupa 13 bungkus plastik klip yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 2,19 gram, 1 unit HP android merk Oppo dan uang tunai Rp 200.000.-.
Selanjutnya dari WBS alias K diamankan barang bukti berupa 1 buah kaca pirex yang didalamnya berisi narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 1,21 gram, 1 buah Bong, 1 unit HP android merk Vivo dan uang tunai Rp 500.000,-.