Medan - Metroinvestigasi.com
DPRD Provinsi Sumatera Utara akan menggelar Rapat Dengar Pendapat memanggil PT Latexindo Toba Perkasa Dan Pihak Terkait Bahas Limbah Dan Penjualan Aset Milik Negara.
Benny Sihotang Ketua Komisi IV DPRD Gerindra Kota Medan mengatakan bahwa akan menggelar RDP terkait permasalahan tersebut
"Bulan depan kita Gelar RDP, kita panggil warga PT Latexindo Toba Perkasa dan pihak terkait persoalan Aset dan Penjualan Aset Milik Negara oleh Pemkab Deli Serdang," ungkaonya Rabu (14/6/2023)
Sebelumnya di beritakan, Ketua Komisi D DPRD Sumatera Utara Benny Harianto Sihotang, melakukan sidak ke PT Latexindo Toba Perkasa di Jalan Medan Binjai Km.11 Dusun II, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (24/5) pagi.
Sidak yang digelar Komisi IV DPRD Sumut tersebut berangkat dari adanya laporan terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah yang diproduksi pabrik PT Latexindo Toba Perkasa yang memproduksi sarung tangan berbahan baku karet (latex) tersebut.
“Sidak ini kita lakukan setelah menerima video dan keluhan warga secara langsung. Disini kita menemukan dugaan pelanggaran pencemaran limbah perusahaan ini,” ucap Benny.
Dikatakan politisi Partai Gerindra tersebut, dugaan pelanggaran itu meliputi adanya dugaan pencemaran limbah hasil dari produksi perusahaan tersebut.
“Dari hasil pantauan saya bersama perwakilan masyarakat tadi, bahwa perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan sarung tangan karet ini memang ada dugaan pelanggaran yang terbilang berat. Saya mencium bau limbah yang menyengat dari lokasi penampungannya, dan mencemari sumur dan lingkungan disekitarnya,” ujarnya.
Tapi sangat disayangkan, sambung Benny, tidak ada satu orangpun pimpinan ataupun pihak manajemen yang mau menemui dirinya saat sidak.
Mirisnya, kedatangan Benny hanya diterima seorang Security perusahaan.
“Hanya security bernama Zulfikar Ahmad yang menyambut saya dan perwakilan masyarakat. Security menyampaikan, bahwa tidak ada pihak yang mau menerima saya. Atas tidak kooperatif nya pihak manajemen, kita pastikan akan memanggil mereka untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi D DPRD Sumut. Segera kita panggil,” tegasnya.
Sementara itu, Swarji Sukas dan Sutrisno mewakili warga berharap agar sidak yang dilakukan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh Komisi D DPRD Sumut. Warga pun berjanji siap menghadiri RDP yang akan digelar Komisi D DPRD Sumut dengan membawa bukti lengkap.
“Bayangkan pak, limbah cair mereka telah mencemari sumur warga. Dulu air sumurnya bisa kami konsumsi, tapi sekarang airnya berminyak dan keruh. Dan kami juga meminta agar persoalan jalan Persatuan I yang di klaim PT Latexindo sebagai miliknya juga diperiksa sekalian,” pinta warga.(Rahmadsyah)