Sumber : Humas Polres Simalungun.
Editor : Sunanda Siregar.
SIMALUNGUN // Metroinvestigasi.com
Dalam kurun waktu 1 Minggu, Polres Simalungun bersama Polsek sejajaran berhasil memberantas praktik perjudian di wilayahnya dengan menangkap 12 orang pelaku perjudian Togel tebak angka dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp 1.626.000 yang diduga berasal dari hasil kegiatan perjudian.
Dari 12 pelaku yang ditangkap, terdiri dari 3 orang bandar judi, 7 orang pelaku judi online dan 2 orang penulis judi togel.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas perjudian.
Selain itu, AKBP Ronald F.C Sipayung juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan perjudian dan apa bila mengetahui adanya aktivitas perjudian di sekitar lingkungan tempat tinggal segera melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat.
“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat agar tidak tergiur oleh janji keuntungan dalam bermain judi, karena tidak ada keuntungan apa pun dalam berjudi. Kami juga menghimbau agar masyarakat tidak segan-segan melaporkan kegiatan perjudian atau kejahatan lainnya yang terjadi di wilayah mereka kepada pihak ke Polisian terdekat. Kami tidak akan berhenti dalam memberantas segala bentuk perjudian, terutama perjudian online yang dapat membahayakan anak-anak muda di wilayah kami. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengatasi masalah ini,” ujar AKBP Ronald F.C Sipayung. Rabu (21/06/2023).
Pihak Polres Simalungun beserta seluruh Polsek sejajaran, telah sepakat untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Simalungun. Kami berkomitmen untuk meningkatkan kegiatan patroli dan pengawasan di tempat-tempat yang berpotensi menjadi lokasi perjudian, serta memberikan tindakan tegas kepada pelaku perjudian yang kami temukan.
Selain itu, kami juga akan bekerja sama dengan instansi pemerintah terkait dan masyarakat untuk mengadakan program-program edukasi tentang bahaya perjudian dan membangun kesadaran akan pentingnya memerangi perjudian.
"Kami berharap dengan adanya dukungan dan kerja sama dari masyarakat, kami dapat mempercepat pemberantas segala bentuk perjudian diwilayah hukum Polres Simalungun dan dapat penangkapan pelaku perjudian agar dapat menciptakan wilayah Simalungun yang bersih, aman dan nyaman dari aksi perjudian, "pungkas AKBP Ronald F.C Sipayung.
Selain itu, Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP. Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memilih-milih dalam menangkap para pelaku perjudian. Seluruh pelaku perjudian dan penegak hukum harus tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Kanit Jatanras Polres Simalungun, IPDA Bayu Mahardhika, Strk., memberikan penjelasan bahwa pihaknya tidak pernah memelihara bandar judi dan tidak pernah menutup mata atas tindakan kriminal terkait perjudian. Hal ini menunjukkan bahwa Polres Simalungun benar-benar serius dalam memberantas praktik perjudian di wilayahnya.
Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa kegiatan perjudian merupakan tindakan melawan hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Pasal-pasal terkait perjudian dapat ditemukan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Tindak Pidana Perjudian.