Bukan Hanya Judi Darat, Bandar Judi Online Tebak Angka Pun Berhasil Disikat Polsek Dopan Resor Simalungun.



Sumber : Humas Polres Simalungun.
Editor     : Sunanda Siregar 


SIMALUNGUN // Metroinvestigasi.com

Polsek Dopan Resor Simalungun berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana perjudian jenis tebak angka dengan transaksi online berinisial S Sihotang (23) ditangkap di Dusun I Nagori Ujung Bondar, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun. Jumat (16/06/2023) malam, sekira Pukul 21.45 Wib.

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F. C. Sipayung, mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal berkat adanya informasi dari masyarakat yang sangat bisa dipercaya. Setelah menerima informasi tersebut, Kapolsek beserta beberapa anggota Polsek Dopan Resor Simalungun melakukan penangkapan terhadap pelaku 

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit HP merek Vivo, yang didalamnya terdapat data transaksi pengiriman nomor perjudian tebak angka, rekap nomor tebakan dan jumlah uang yang ditransaksikan, serta 1 lembar kartu ATM Bank BRI.


Pada saat diintrogasi pelaku mengakui semua perbuatannya dan saat ini pelaku telah diamankan dan diserahkan ke Polres Simalungun dalam keadaan aman dan sehat.

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F. C. Sipayung, menuturkan, "Kalau Polres Simalungun akan terus berusaha dan berkomitmen untuk memberantas kegiatan perjudian jenis apa pun di wilayah hukum Polres Simalungun. Dalam hal ini, saya selaku Kapolres Simalungun berharap kepada seluruh masyarakat Simalungun agar dapat memberikan dukungan dan kerjasamanya dalam upaya untuk memberantas segala macam bentuk perjudian, " ujar Kapolres Simalungun.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka menjelaskan, " Bahwa tersangka mengaku menerima pesanan tebakan angka dan mendaftarkan nya ke situs judi online dan tersangka juga mengakui bahwa menerima keuntungan dari para pemesan sebesar 10% dari jumlah transaksi, "pungkas AKBP Ronald. Minggu (18/06/2023) sore, sekira Pukul 17.30 WIB.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama