Sumber : Humas Polres Simalungun.
Editor : Sunanda Siregar.
SIMALUNGUN - Metroinvestigasi.com
Polres Simalungun terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayahnya. Dengan adanya komitmen tersebut pihak Kepolisian (Polres Simalungun dan jajaran) mengajak masyarakat untuk turut berperan serta dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba di Kabupaten Simalungun.
Team Gabungan Sat Narkoba Polres Simalungun Bersama Polsek Raya Kahean telah berhasil mengamankan 3 orang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang menggunakan, memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu. Selasa (13/06/2023).
Kejadian ini berlangsung di sebuah gubuk di Huta Tiga Lama, Nagori Ambrokan, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun dan di dalam rumah milik Wandri Batsen Sinaga alias Kenen di Huta Panduman, Nagori Panduman, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.
Dalam penggerebekan tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan Junpikarson Damanik alias Jun dan Jonaspen Damanik alias Landit di TKP I sebuah Gubuk yg berada di perladangan karet di Huta Tiga Lama, Nagori Ambrokan, Kecamtan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.
Kemudian, Polisi melakukan penggeledahan di TKP II, dan berhasil mengamankan Wandri Batsen Sinaga alias Kenen yang saat itu sedang berada di dalam rumahnya, Huta Panduman, Nagori Panduman, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.
Dari hasil penggeledahan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,57 gram, 2 set bong (alat isap sabu), 2 unit ponsel, sebuah timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp 600.000,-.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan, "Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras dan dukungan dari masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat dan dapat dipercaya kepada pihak kepolisian. Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk dapat bersama-sama dengan pihak Kepolisian untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Simalungun, "ungkap AKBP Ronald, saat dikonfirmasi, Rabu(14/06/2023).
Terdapat 3 tersangka yang ditangkap, dan setiap tersangka memiliki barang bukti yang berbeda. Berikut rincian barang bukti masing-masing tersangka:
- Disita dari Junpikson Damanaik (39) alias Jun dengan barang bukti berupa : 1 set bong dan kaca pirex yg didalamnya berisi diduga Narkotika jenis sabu2 dengan Berat Brutto 1,18 gram.
- Disita dari Jonaspen Damanik (42) alias Landit dengan barang bukti berupa : 13 bungkus plastik klip transparan yg didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 2,18 gram, 1 unit HP Android Merk OPPO dan Uang hasil penjualan sabu sejumlah Rp. 100.000,-
- Disita dari Wandri Batsen Sinaga (48) alias Kenen dengan barang bukti berupa : 1 set bong dan kaca pirex yang didalamnya berisi diduga bakaran narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,21 gram, 1 unit HP Android merk Vivo dan Uang hasil penjualan sejumlah Rp. 500.000,-
Ke 3 tersangka yang ditangkap tersebut dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.