Sumber : Humas Polres Simalungun.
Editor : Sunanda Siregar.
SIMALUNGUN // Metroinvestigasi.com
Polsek Perdagangan Resor Simalungun berhasil mengamankan seorang pelaku judi Togel tebak angka berinisial M (49). Tersangka inisial M ditangkap di dalam kamar rumah miliknya di Huta I Nagori Partimbalan Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun. Minggu (18/06/2023) sore, sekitar Pukul 17.00 WIB.
Penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang layak dipercaya yang melaporkan ke Polsek Perdagangan. Setelah memperoleh informasi tersebut, petugas melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan tersangka inisial M.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit Hand Phone merk Samsung SMA 260 G/DS warna hitam yang berisikan foto kertas pesanan perjudian angka tebakan serta uang tunai sebesar Rp. 417.000,- yang diduga hasil dari perjudian Togel tebakan angka.
Keterangan resmi dari Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., menyatakan, "Bahwa tersangka inisial M, mengakui bahwa hand phone miliknya digunakan sebagai alat untuk melakukan perjudian tebakan angka jenis Togel dan menyetorkan uang pesanan tebakan angka ke situs judi online. Selanjutnya Petugas langsung memboyong tersangka ke Polsek Perdagangan guna dilakukannya proses penyidikan lebih lanjut, "jelas AKP Aribowo. Minggu (18/06/2023).
Kepolisian menghimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam kegiatan perjudian apa pun dan mendorong masyarakat agar melaporkan kegiatan perjudian yang terjadi di lingkungan sekitar agar dapat dicegah. Tindakan hukum yang tegas akan diberikan kepada pelaku perjudian untuk menciptakan ketertiban dan keamanan di lingkungan masyarakat.