Sumber : Humas Polres Simalungun.
Editor : Sunanda Siregar
SIMALUNGUN // Metroinvestigasi.com
Polsek Bangun Resor Simalungun yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bangun IPTU Bottor L Tobing berhasil mengamankan seorang pelaku Tindak Pidana Perjudian jenis tebakan angka Hongkong berinisial H Saragih (32) pedagang, alamat Huta 3 Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun. Minggu (18/06/2023) malam, sekitar Pukul 21.00 WIB.
Penangkapan terhadap tersangka inisial H Saragih berawal pada saat petugas Polsek Bangun Resor Simalungun mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya permainan judi angka tebakan jenis Hongkong sedang berlangsung di salah satu warung tuak yang beralamat di Huta 3 Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, lalu Petugas melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan tersangka pada saat didalam warung.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Samsung AO3 warna hitam yang didalamnya terdapat pesan Whatsapp berisi no tebakan angka Hongkong serta uang tunai sebesar Rp. 10.000 sebagai hasil dari penjualan angka tebakan yang dilakukan oleh tersangka.
Tersangka mengakui bahwa handphone yang disita oleh petugas adalah miliknya yang digunakan sebagai media untuk melakukan perjudian Togel tebakan angka jenis Hongkong. Selanjutnya, petugas memboyong pelaku beserta barang bukti ke Polsek Bangun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Tindakan pelanggaran hukum dalam bentuk perjudian merupakan tindakan yang tidak dapat dibiarkan dan harus dihentikan. Kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan termasuk kejahatan perjudian yang meresahkan masyarakat.
"Kami meminta agar masyarakat tidak terlibat dalam kegiatan perjudian dan selalu melaporkan kegiatan perjudian yang terjadi di lingkungan sekitar. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba dan kejahatan lainnya termasuk perjudian, "ujar Kapolsek Bangun AKP Lambok Stevanus Gultom, SH., saat dikonfirmasi Minggu (18/06/2023) malam, sekira Pukul 20.00 WIB.
Kapolres Simalungun sangat menekankan pentingnya memberantas perjudian di wilayah hukum Polres Simalungun, karena perjudian merupakan tindakan yang merugikan masyarakat dan merusak norma-norma yang ada. Beliau berkomitmen untuk selalu mengambil tindakan yang tegas terhadap segala bentuk kegiatan perjudian dan melakukan tindakan pencegahan agar perjudian tidak merajalela di wilayah Hukum Polres Simalungun.
Kapolres Simalungun juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan perjudian, dan selalu melaporkan kegiatan perjudian yang terjadi di lingkungan sekitar. Hal ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba serta kejahatan yang lainnya termasuk perjudian. Dengan bersama-sama, Kapolres Simalungun yakin dapat memberantas perjudian dan menciptakan keamanan serta ketentraman bagi masyarakat.