Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Berhasil Meringkus 1 Dari 3 Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Yang Terjadi di Kecamatan Tanjung Morawa.



Sumber  : Humas Polresta Deli Serdang.
Reporter : Aprizal.
Editor      : Sunanda Siregar.


DELI SERDANG - Metroinvestigasi.com

Seorang Pria Berinisial DZ (31) warga Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang berhasil ditangkap pihak Sat Reskrim Polresta Deli Serdang atas kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan kepada HA (25) warga Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang di Jl. Medan – Lubuk Pakam KM 19 Dusun V Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Kamis (04/05/2023) pagi, sekira Pukul 02.30 Wib.

Kejadian tersebut bermula pada hari Rabu (03/05/2023) malam, sekira Pukul 22.30 wib, HA tiba di Lapangan Tengku Raja Muda Lubuk Pakam dengan mengendarai sepeda motor dan bermaksud untuk duduk-duduk (nongkrong). Lalu saat jam sudah menunjukkan Pukul 02.00 wib HA bermaksud pulang kerumahnya yang berada di Desa Baru Kecamatan Batang Kuis.

Namun ketika korban di perjalanan pulang menuju rumahnya yang berada di Jalan Medan - Lubuk Pakam KM 19 Dusun V Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, korban memberhentikan sepeda motornya untuk memeriksa HP miliknya, karena ada pesan masuk.

Kemudian pada saat korban sedang berhenti tiba-tiba datang 3 orang pelaku dengan mengendari sepeda motor dari arah belakang korban langsung berhenti di dekat korban, lalu para pelaku langsung mengancam korban dengan senjata tajam dan menyuruh korban turun dari sepeda motor miliknya. Karena merasa nyawanya terancam lantas korban pun menuruti para pelaku untuk turun dari sepeda motor miliknya, selanjutnya para pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban.

Atas kejadian itu, lantas korban pun langsung bergegas menuju Polresta Deli Serdang tepatnya ke Unit SPKT untuk melaporkan kejadian yang menimpa dirinya. Menerima laporan dari korban, lalu personil Sat Reskrim Polresta Deli Serdang langsung melakukan Olah TKP dan melakukan penyelidikan.

Singkat cerita, pada hari Selasa (16/05/2023), personil Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan pelaku DZ dirumahnya yang berada di Kecamatan Tanjung Morawa. Saat ditangkap petugas pelaku DZ mengakui perbuatannya, lalu Tim Opsnal langsung membawanya ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang. 

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H. Cahyadi , SH, S.IK, MH membenarkan atas penangkapan pelaku DZ beserta barang bukti yang digunakan pelaku berupa senjata tajam, jaket dan 1 unit sepeda motor. "Pelaku mengakui perbuatannya dimana saat itu pelaku melakukan aksinya bersama 2 orang temannya yaitu HR dan M yang saat ini masih DPO. Berdasarkan pengakuan dari DZ klau mereka telah berulang kali  melalukan aksi pencurian di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa." ujar Kompol I Kadek H Cahyadi.

Atas perbuatannya Pelaku DZ akan dikenakan sesuai undang- undang yang berlaku, " Pelaku DZ kita jerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke-2e KUHPidana dengan ancaman hukuman selama lamanya 12 tahun penjara dan selanjutnya kita akan melengkapi berkas perkaranya untuk dilanjutkan ke JPU. Untuk pelaku lainnya yaitu HR dan M, saat ini kita terus melakukan penyelidikan”, Ungkap Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama