Reporter : Aprizal.
Editor : Sunanda Siregar.
DELISERDANG - Metroinvestigasi.com
Personil Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang Pria berinisial OPP (20) warga Kecamatan Haranggaol Kabupaten Simalungun, atas dasar Laporan pengaduan tentang kasus kejahatan kesusilaan (perbuatan cabul) terhadap anak yang dilaporkan ibu korban di Polresta Deli Serdang. Selasa (23/05/2023) lalu.
“Menurut keterangan dari ibunya (pelapor), bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 korban yang masih dibawah umur dari pagi hari (pergi sekolah) hingga Pukul 18.00 wib, tidak juga kunjung pulang dari sekolahnya, merasa khawatir lantas ibu korban pun langsung menuju sekolah korban, namun ibu korban mendapati kalau sekolah sudah dalam keadaan kosong dan hingga malam harinya korban pun tidak kunjung pulang kerumahnya. Kemudian keesokan harinya tepatnya pada hari Kamis 11 Mei 2023, Ibu korban datang ke Polresta Deliserdang guna melaporkan kehilangan anaknya, " ucap Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek H Cahyadi, SH, SIK, MH.
Mendapat laporan dari ibu korban, lantas jajaran Polresta Deliserdang langsung menindak lanjuti laporan kehilangan anak tersebut dan hingga pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023 tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deliserdang mendapatkan hasil penyelidikan dan informasi tentang keberadaan pelaku bersama korban yang tengah berada di Kabupaten Samosir. Selanjutnya tim langsung bergerak cepat menuju Kabupaten Samosir dan benar saja tim menemukan korban bersama laki-laki berinisial OPP. Selanjutnya tanggal 23 Mei 2023 ibu korban pun langsung membuat laporan Pengaduan tentang pencabulan ke Polresta Deliserdang.
Dari pengakuan pelaku OPP, ia telah melakukan hubungan layaknya suami istri (persetubuhan) kepada korban sudah beberapa berulang kali. Pertama kali dilakukan pada hari Rabu 10 Mei 2023 siang, sekira Pukul 14.30 wib, di Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang dan yang terakhir pada hari Selasa 16 Mei 2023 di penginapan yang berada di kota Pematang Siantar.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deliserdang langsung membawa pelaku OPP ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.
"Perkenalan mereka diawali dari medsos (media sosial) hingga terjadinya pencabulan dan pada kesempatan ini kita berpesan kepada orang tua agar lebih teliti lagi untuk mengawasi anak anaknya dalam menggunakan media sosial, agar tidak menjadi korban mau pun pelaku tindak pidana. Begitu juga peran serta dari pihak sekolah agar bisa juga melakukan pengawasan ketat kepada siswa/i nya dalam penggunaan handphone di lingkungan sekolah serta tetap memberikan nasehat kepada anak-anak didik untuk tidak tergoda bujuk rayu oleh orang yang tidak dikenal maupun yang baru dikenal melalui media sosial" ungkap Kasat Reskrim Polresta Deliserdang.
Kepada pelaku diterapkan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Hukuman 15 Tahun penjara.