Sumber : Humas Polres Simalungun.
Editor : Sunanda Siregar.
SIMALUNGUN - Metroinvestigasi.com
Adanya pemberitaan tentang Sakeus Sinaga Alias Keus sebagai bandar Sabu-sabu di Desa Silanduyung, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, membuat Personel Sat Narkoba Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan.
Berdasarkan dari hasil konfirmasi media kepada Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., menyampaikan bahwa Sakeus Sinaga telah diamankan oleh Personel Sat Narkoba Polres Simalungun
"Sakeus Sinaga Alias Keus (48) warga Negeri Tani, Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun telah kita tangkap bersama barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,5 gram, 1 kotak kacamata warna abu-abu, 1 kaca pirex yang berisi sisa bakaran sabu-sabu, 1 pipet plastik, 1 unit HP android warna hitam merk Oppo, "jelas AKP Adi.
Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan bahwa terhadap terduga bandar sabu-sabu Sakeus sudah dilakukan penyelidikan sebelumnya, "Terduga bandar sabu-sabu atas nama Sakeus sebelumnya kita lakukan pengintaian karena yang bersangkutan merupakan hasil dari pengembangan atas tersangka yang sebelumnya telah kita amankan. Sakeus Sinaga Alias Keus diamankan di sebuah rumah di Desa Silanduyung, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, pada hari Kamis (25/05/2023) malam, sekitar Pukul 22.30 WIB, oleh Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun dan Polsek Dolok Silau, yang dipimpin oleh Kanit II IPDA Rudi Hartono yang melakukan upaya pengembangan dan penyelidikan, "ujar AKP Adi.
"Berdasarkan keterangan tersangka yang telah diamankan terlebih dahulu, menerangkan bahwa dirinya memperoleh diduga narkotika jenis sabu-sabu dari Sakeus Sinaga Alias Keus. Berdasarkan keterangan dan informasi dari tersangka yang terlebih dahulu diamankan, lalu petugas segera melakukan pengembangan. Selanjutnya pada hari Kamis (25/05/2023) malam, sekitar Pukul 22.30 WIB, Team didampingi Gamot / aparat Nagori setempat, melakukan penggerebekan serta penggeledahan dan berhasil menemukan 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan didalam kotak kacamata milik dari Sakeus Sinaga Alias Keus.
Saat dilakukan interogasi terhadap Sakeus Sinaga Alias Keus menjelaskan, bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya, benar milik dari Sakeus Sinaga yang mana sebelumnya dibeli atau diperoleh dari seorang laki-laki dari Daerah Kampung Keling Kota Medan.
"Saat ini Sakeus Sinaga Alias Keus dan barang bukti diduga narkoba jenis sabu sudah kita amankan di Mako Polres Simalungun. Atas perbuatannya dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka Sakeus Sinaga Alias Keus, kita terapkan Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, " tegas AKP Adi.
Masih kata AKP Adi, jajaran Personel Sat Narkoba Polres Simalungun telah berkomitmen untuk memberantas Narkoba di Wilayah Kabupaten Simalungun, " Kami berterima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Simalungun yang mau membantu kami dari Pihak Kepolisian Resor Simalungun untuk bersama-sama dalam memberantas peredaran Narkoba ini." ujar Kasat Narkoba Polres Simalungun.
Hal ini sejalan atas perintah Bapak Kapolri Jendral Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi., dengan penekanan dari Bapak Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S., M.Si., untuk memberantas segala bentuk peredaran Narkoba.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., diketahui sudah beberapa kali mengingatkan jajarannya yaitu personel Polres Simalungun untuk tidak bermain-main pada tindak pidana narkoba. Kapolres juga mengultimatum untuk tidak segan-segan dalam menindak atau pun mengevaluasi, memecat anggota yang terbukti terlibat dalam kejahatan tersebut, "tandas Kasat Narkoba AKP Adi.