Medan - Metroinvestigasi.com
Maraknya Penebangan Pohon yang ada di Kota Medan membuat Rahmadsyah Aktifis Lingkungan dan Antonius Tumanggor Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan dari Fraksi Nasdem angkat bicara
Antonius Tumanggor mengatakan dirinya sangat menyayangkan adanya penebangan pohon illegal di kota Medan, oleh karena dirinya meminta Pemko Medan melalui Camat, Lurah dan Kepling membuat Posko Demi menyelamatkan Pohon - pohon tersebut
"Pohon adalah paru - paru dunia, kita harus menyelamtkan pohon pohon tersebut demi mengurangi polusi udara dan Pemko Medan melalui Camat, Lurah dan Kepling agar membuat Posko bukti bentuk keseriusan dalam menjaga pohon pohon tersebut," ungkapnya, Minggu (28/5/2023)
Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup mengatakan bahwa dirinya sepakat dengan apa yang di sampaikan oleh Anggota DPRD Kota Medan Antonius Tumanggor terkait Usulan Pemko Medan harus buat Posko Demi menyelamatkan pohon agar tidak di tebang sembarangan
"Bencana Ekologis di depan mata, Kota Medan minim ruang Terbuka Hijau, dan tak memenuhi UU RTH, harusnya Pohon tidak di tebangi malah makin di tingkatkan, kita sepakat dengan DPRD Medan, Pemko Medan melalui Camat, Lurah dan Kepling membuat Posko untuk menyelamatkan keberadaan pohon pohon yang ada di Kota Medan," katanya
Rahmad juga mengatakan bahwa keberadaan pohon dapat menurunkan pencemaran udara karena sebuah pohon dapat menyerap sebanyak 48 ton karbondioksida per tahun, bahkan manfaat sebatang pohon dapat menyerap satu ton karbondioksida pada saat ia berusia 40 tahun sehingga mengurangi konsentrasi panas yang berlebihan akibat dari polusi udara, karena pohon dapat mengendalikan suhu dan memberikan kelembaban pada udara.
"Warga Medan ingin menghabiskan banyak waktunya merasakan kesegaran dari pohon-pohon yang ada, yuk kita selamatkan pohon pohon yang ada di sekitar kita kalau perlu Pemko Medan memenuhi amanah UU Ruang Terbuka Hijau," pungkasnya.
Aturan soal RTH di wilayah perkotaan ini memang diatur dalam UU nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam Pasal 29 UU 26/2007 itu disebut proporsi ruang terbuka hijau di wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota.
Amatan Awak media Lokasi Penebangan Pohon Illegal yang berada di Jalan Asrama Kecamatan Medan Helvetia tepatnya di depan Gudang Paragon d Police Line, berdasarkan infornasi yang dihimpun, pemasangan police line tersebut buntut dari Penebangan Pohon illegal dan saat ini sedang di lidik oleh pihak kepolisian.(Rmd)