Sidang Perkara Nomor 473/Pid.B/2023/PN Mdn di Pengadilan Negeri Medan dengan nama Terdakwa ERWIN AGUS GINTING yang diduga dengan sengaja melakukan pebacokan terhadap seorang Advokat/Pengacara yang juga merupakan Penasehat Hukum Media Online Metro Investigasi.com 03/05/2023 agenda persidangan mendengar keterangan saksi yang meringankan Terdakwa.
Sesaat sebelum persidangan dimulai, dihadapan awak media Penasehat Hukum Terdakwa diduga mencoba lagi menekan korban menekan korban agar korban menandatangani surat perdamaian, korban menjawab kenapa Terdakwa sudah membacok saya tidak merasa bersalah bang? Penasehat Hukum Terdakwa mengatakan kalaupun kami membuat laporan di kepolisian itu karena tidak bisa bertemu dengan korban, tujuan kami membuat laporan polisi itu supaya bisa bertemu dan agar korban mau berdamai, berdasarkan pantauan awak media ternyata laporan polisi yang dilakukan istri terdakwa 20 (dua puluh) hari setelah pelaku menjadi tersangka di Polsek Medan Sunggal, berdasarkan hal tersebut patut diduga laporan polisi yang dilakukan istri Terdakwa terhadap korban hanyalah untuk melakukan penekanan agar korban menandatangani surat perdamaian, Pembicaraan Penasehat Hukum Terdakwa dan Korban disaksikan dan didengar oleh beberapa awak media tepat Dipengadilan Negeri Medan (didepan ruang Cakra V).
Pantauan awak media pada persidangan sebelumnya (12/4/23) Keseluruhan saksi telah diperiksa dipersidangan, keseluruhan saksi menerangkan bahwa yang terjadi adalah Pembacokan dengan senjata tajam berupa parang yang dilakukan oleh Terdakwa.
Salah satu Pengurus media online Metro Investigasi.com menduga adanya penekanan terhadap Penasehat Hukum kami yang telah menjadi korban Pembacokan oleh Terdakwa, kami tidak akan tinggal diam, apabila kami menemukan dugaan kriminalisasi terhadap Penasehat Hukum kami, kami pastikan akan mengirim surat Ke Kapolda, bahkan kami akan meminta perhatian Pak Kapolri dan Pak Presiden (sigit).