Sumber : Humas Polres Simalungun.
Editor : Sunanda Siregar.
SIMALUNGUN - Metroinvestigasi.com
Kepolisian Resor Simalungun berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian dari tempat persembunyian nya di Areal Perkebunan Kelapa Sawit Blok B Pasar VIII Nagori Kerasaan II Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun. Jumat (26/05/2023) sore, sekira Pukul 18.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., ketika dikonfirmasi membenarkan informasi keberhasilan penangkapan terhadap pelaku pencurian tersebut. Senin (29/05/2023)
"Personel Sat Reskrim Polres Simalungun bekerjasama dengan Polsek Perdagangan berhasil menangkap tersangka pencurian tas yang terjadi di Jalan Umum Protokol Nagori Purwosari Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun pada Rabu (04/01/2023) lalu, sekira Pukul 20.45 WIB, "ungkap Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres Simalungun menjelaskan kejadian pencurian tersebut, "Atas kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian material keseluruhan ditaksir sebesar Rp. 93.000.000 yang berada didalam tas Korban berwarna hitam berisikan uang tunai sebesar Rp. 68.000.000-', dan 3 unit mesin edisi beberapa perbankan. Tersangka pencurian melakukan aksinya dengan cara (modus) memepet atau mendekati sepeda motor yang dinaiki korban pada saat korban tengah melintas di Jalan Umum Protokol Nagori Purwosari Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun. Kemudian pelaku langsung merampas (menyambar) tas warna hitam milik korban, "ungkap AKBP Ronald.
Atas kejadian tersebut korban langsung mendatangi Mako Polsek Perdagangan untuk membuat Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 4 / I / 2023/ SU/ SIMAL/SEK-DAGANG, tanggal 05 Jan 2023., dengan inisial korban S (45) laki-laki warga Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Berdasarkan Laporan Polisi yang dilaporkan Korban, Personel Polsek Perdagangan bersama Sat Reskrim Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan terhadap perkara pencurian yang dilaporkan dan hasilnya penyelidikan diketahui identitas tersangka yaitu inisial AZ (21) warga Huta V Nagori Purbaganda Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun.
"Pada hari Jumat (26/05/2023) sore, sekira Pukul 15.30 WIB, Personil Polsek Perdagangan yang di back up Personil Sat Reskrim Polres Simalungun mengetahui tersangka AZ bersembunyi di areal Perkebunan Kelapa Sawit Blok B Pasar VIII Nagori Kerasaan II Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun. Lalu sekita Pukul 18.00 WIB tersangka AZ berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor merk Verza warna merah dengan No Pol BK 6054 TBJ yang digunakan tersangka saat melancarkan aksinya, "ujar AKBP Ronald.
Tersangka AZ menerangkan dirinya benar telah melakukan tindak pidana pencurian dengan mengendarai 1 unit sepeda motor merk Verza warna merah dengan No Pol BK 6054 TBJ, di Jalan Umum Protokol Nagori Purwosari Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun.
Saat ini tersangka AZ masih menjalani pemeriksaan dalam rangka proses Penyidikan dan Penyelidikan lebih lanjut di Polsek Perdagangan.
Atas kejadian ini Kapolres Simalungun menghimbau kepada masyarakat agar lebih menjaga barang-barang berharga, "Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih menjaga barang-barang berharga yang dibawa dan apa bila akan melakukan transaksi dana besar maka membutuhkan pengawalan agar dilaporkan kepada pihak Kepolisian setempat untuk sama-sama kita mengantisipasi tindakan kriminal, karena kejahatan dapat terjadi apabila ada kesempatan, untuk itu harus tetap waspada dimana pun kita berada, terima kasih. "tandas AKBP Ronald.