Berkat "The Power Of Omak-Omak" BD Sabu Bah Tonang Berhasil Diamankan Sat Narkoba Polres Simalungun.



Sumber : Humas Polres Simalungun.
Editor     : Sunanda Siregar.


SIMALUNGUN - Metroinvestigasi.com

Berkat kekuatan Ibu-ibu (The Power Of Omak-Omak) di Desa Bah Tonang Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun tidak perlu diragukan lagi. Pasalnya demi melindungi masa depan anak-anaknya, mereka berani mengamankan seorang laki-laki dewasa yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Desa Bah Tonang Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2023 sekira Pukul 17.55 WIB, di Desa Bah Tonang Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun, saat itu Ibu-ibu berhasil mengamankan seorang pria lantaran tertangkap tangan telah memiliki Narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat brutto 4,16 gram.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP. Adi Haryanto, SH., ketika dikonfirmasi prihal Ibu-ibu di Desa Bahtonang yang berhasil menangkap pengedar sabu-sabu telah  membenarkan adanya informasi tersebut.

Kata Kasat Narkoba, "Benar bahwa pada hari minggu tanggal 21 mei 2023 sekira Pukul 17.55 WIB, Masyarakat yang kebanyakan Ibu-ibu itu di Desa Bah Tonang, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun berhasil menangkap seorang pria yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu. Pria tersebut berinisial WM (23) warga Desa Bah Tonang Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun, inisial WM diamankan warga bersama barang bukti berupa 1 buah Plastik Klip bungkus sedang berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 1,19 gram, 21 bungkus Klip kecil berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu berat brutto 2,97 gram, 1 buah timbangan eletrik 1 buah HP dan 1 buah tas sandang warna hitam, "Ucap AKP Adi. Selasa (30/5/2023) sore, sekira Pukul 17.30 WIB disela-sela kegiatannya.


Kasat Narkoba Polres Simalungun menjelaskan kronologis kejadian tersebut, saat itu inisial WM berhasil diamankan warga dari dalam rumah miliknya bersama barang bukti. Sesaat setelah warga bersama-sama melakukan penggerebekan dan selanjutnya inisial WM langsung dibawa ke Rumah Pj Pangulu Serba Jadi Desa Bah Tonang Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun.

Selanjutnya Kapolsek Raya Kahean AKP Jaresman Sitinjak., SH,MH bersama dengan anggota langsung mendatangi Rumah Pj Pangulu Serba Jadi Desa Bah Tonang, kemudian inisial WM bersama barang bukti di serahkan oleh PJ Pangulu Bah Tonang kepada Personel Polsek Raya Kahean dan selanjutnya di bawa Ke Polsek Raya Kahean untuk diproses sesuai Hukum yang berlaku di Indonesia.

Inisial WM bersama barang bukti saat ini telah dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk selanjutnya dilakukan proses hukum dan akan kita lakukan pengembangan. Atas perbuatannya, tersangka inisial WM kita kenakan Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami Personel Polres Simalungun mengucapkan terima kasih kepada para Ibu-ibu di Desa Bah Tonang, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun yang mau peduli terhadap kejahatan Narkotika ini, karena ini merupakan tanggung jawab kita bersama untuk menyelamatkan masa depan bangsa, dan kami juga berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Simalungun untuk bersama-sama memberantas peredaran Narkotika. Apa bila ada diketahui informasi tentang Narkoba segera hubungi Pihak Kepolisian terdekat atau dapat menyampaikan langsung kepada kami di Posko pengaduan masyarakat di No : 0811-6501-516,” pungkas AKP Adi.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama