Ashari Tambunan Daftar Bacaleg Diduga Tanpa Surat Pengunduran Diri Ke DPRD Deliserdang.



Reporter : Aprizal.
Editor      : Sunanda Siregar.


TANJUNG MORAWA - Metroinvestigasi.com

Aktivis 98 Pro-Demokrasi Nugroho Wicaksono menyoroti hingga kini Ashari Tambunan diduga belum mengajukan surat pengunduran diri ke DPRD Deliserdang sebagai syarat untuk maju menjadi Calon Anggota DPR RI. Bahkan Nugroho menilai Pimpinan dan Anggota DPRD Deliserdang bungkam terhadap persoalan tersebut.

Hal itu diungkapkan Nugroho yang juga merupakan Ketua Relawan Jokowi-Ma’ruf Amin (Jamin) Deliserdang kepada wartawan, Rabu (24/05/2023) di Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang.

Nugroho mengatakan, setelah dia membaca salah satu media online yang menyebutkan bahwa Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan mengakui kalau dirinya sudah terdaftar sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPR RI. Ashari maju dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut 1.

Selanjutnya, Nugroho mencari tahu apakah, Ashari Tambunan sudah melayangkan surat pengunduran diri ke DPRD Deliserdang/dimana sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 2018 tentang tatacara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPRD Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, permintaan izin dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilihan umum.

"Jadi salah satu Pasal yaitu Pasal 5 ayat 1 menjelaskan Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota menyampaikan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2 atau Pasal 3 ayat 2 kepada Komisi Pemilihan Umum. Komisi Pemilihan Umum Provinsi atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada saat mendaftar sebagai Bakal Calon anggota DPR, Anggota DPD atau Anggota DPRD," kata Nugroho.

Nugroho menambahkan, dalam PP Nomor 32 Tahun 2018 dijelaskan juga surat pengunduran diri sebagai dimaksud pada ayat 1 disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada DPRD Kabupaten/Kota.

Dengan tidak adanya Ashari Tambunan melayangkan surat pengunduran diri ke DPRD Deliserdang, Nugroho menilai Ashari Tambunan terkesan melakukan Etika Politik yang buruk dan hal ini mestinya DPRD Deliserdang mempertanyakannya bila tidak maka ada apa dengan DPRD Deliserdang .

Sementara itu ketika dikonfirmasi kepada Ketua DPRD Deliserdang Zakky Shahri SH, terkait Bupati Deliserdang Ashari Tambunan, apakah sudah mengajukan surat pengunduran diri ke DPRD Deliserdang, sebagai syarat untuk maju menjadi Calon Anggota DPR RI, Zakky menyebutkan suratnya belum ada masuk ke kantor DPRD Deliserdang. "Sampai saat ini belum ada," tutur Zakky.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama