Medan - Metroinvestigasi.com
Salah satu sumber air yang dapat dimanfaatkan oleh setiap makhluk di bumi adalah air tanah. Maka tidak heran jika banyak perusahaan yang mengambil atau mempergunakan air tanah untuk memenuhi kebutuhannya masing-masing. Namun, semua air tanah tidak bisa digunakan secara sewenang-wenang.
Pemanfaatan sumber daya alam yang apabila digunakan secara berlebihan atau tidak wajar, hal tersebut akan mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Dalam Rangka Upayakan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan akibat peningkatan eksploitasi air tanah serta permasalahan lingkungan yang lebih besar, Berdasarkan Hasil Investigasi LSM Penjara Sumut meminta Aparat terkait Untuk mengusut Alih Fungsi Ruko menjadi Air Bawah Tanah yang di Kelola manajemen Cambridge, Mall, Apartment, Hotel yang berada di Jalan S. Parman No 215 M Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah Kota Medan Sumatera Utara.
Adi Warman Lubis Ketua LSM Penjara Sumut di dampingi Iqbal Al Fansyuri mengatakan Bahwa Ruko yang di alih fungsikan menjadi air bawah Tanah harus di Usut tuntas
"Kami menemukan Ada Air Bawah Tanah Di dalam ruko yang di Kelola manajemen Cambridge, oleh karena itu kami minta di Usut terkait Perizinannya," ungkapnya, Jum'at (19/5/2023)
Lanjut Adi Lubis mengatakan bahwa dirinya sudah bertemu dengan manajemen cambridge namun hingga saat Ini pihak manajemen tidak bisa menunjukkannya
"Kita sudah ke lokasi air bawah tanah dan konfirmasi ke manajemen Cambridge mereka mengakui itu milik mereka dan ketika kita minta tunjukkan ijinnya, mereka tak mau bang," katanya
Suria Di dampingi Wisnu perwakilan Manajemen Cambridge mengatakan bahwa air bawah tanah tersebut benar di kelola pihak Cambridge
"Ada 4 titik bang, dua di ruko, dua lagi di gedung Cambridge, terkait izin nanti saya tunjukkan ke Abang," pungkasnya.(Rmd)