Sumber : Humas Polres Simalungun.
Editor : Sunanda Siregar.
SIMALUNGUN - Metroinvestigasi.com
Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan berhasil mengamankan 3 orang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu. Senin (10/04/2023) pagi, sekira Pukul 10.30 Wib.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryanto, SH., membenarkan informasi tersebut, "Ada 3 tersangka yang berhasil diamankan oleh Personel Polsek Perdagangan dan telah kita terima para tersangka bersama barang bukti sabu-sabu, "ucap AKP Adi saat dikonfirmasi Selasa (11/04/2023) siang, sekira Pukul 13.30 WIB.
Pada hari Senin tanggal 10 April 2023, sekira Pukul 10.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Perdagangan menerima informasi dari masyarakat yang mencurigai keberadaan beberapa orang laki laki yang tidak dikenal sedang berkumpul di belakang rumah di Jl. Cengkeh Pasar I-B, Kelurahan Perdagangan III, Kecamaran Bandar, Kabupaten Simalungun, masyarakat mencurigai di tempat tersebut ada orang sedang mengkonsumsi narkoba.
"Begitu menerima informasi tersebut, Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Edy Syaputra, S.H., M.H., melakukan pengintaian di lokasi tersebut dan pada Pukul 10.30 Wib, Personel Polsek Perdagangan bersama gamot setempat melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 3 orang pria. Ke 3 Pria yang berhasil diamankan berinisial AP (26) warga Gang Bungtu Kel. Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, inisial RM (27) warga Jl. Merdeka Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun dan inisial LR (25) warga Jl. Rajamin Purba Kel. Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, "jelas AKP Adi.
Dari inisial AP Personel Polsek Perdagangan ada mengamankan barang bukti berupa 4 Bungkus Plastik Klip kecil Transparan yang berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,72 gram, Uang sejumlah Rp. 225.000,- 2 plastik kosong dan 1 unit HP android warna hitam.
Sedangkan dari inisial RM dan inisial LR personel berhasil menemukan barang bukti berupa 1 Bungkus Plastik Klip kecil Transparan yang berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,17 gram.
"Berdasarkan interogasi terhadap ke 3 pria tersebut, berhasil memperoleh keterangan dan pengakuan dari inisial AP bahwa barang bukti yang ditemukan ada padanya 4 bungkus plastik klip kecil transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah benar miliknya yang sebelumnya dibeli dari seorang laki-laki di Wilayah Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar. Inisial RM dan inisial LR menerangkan bahwa 1 bungkus plastik klip kecil transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik mereka berdua, yang sebelumnya dibeli dari inisial AP dengan cara patungan sejumlah Rp 75.000,- untuk mereka gunakan berdua, "ujar AKP Adi.
Lebih lanjut Kasat Narkoba juga menjelaskan bahwa Dari TKP juga turut diamankan 2 orang laki-laki dewasa, "Saat dilakukan penangkapan ada 2 orang laki-laki dewasa yang sempat dibawa ke Polsek Perdagangan guna dimintai keterangan, ke 2 Pria tersebut diamankan saat duduk di sekitar lokasi dan di geledah tidak ditemukan barang bukti narkotika darinya. " ungkap AKP Adi.
Selanjutnya keduanya turut diamankan ke Polsek Perdagangan untuk diambil keterangannya sebagai saksi dan dilakukan test urine dengan hasil positif sabu-sabu, selanjutnya akan dilakukan asesment medis dan dilimpahkan ke Panti Rehabilitasi Narkoba.
"Saat ini ke 3 tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Simalungun guna dilakukan proses hukum dan untuk dilakukan pengembangan dan proses Penyidikan lebih lanjut oleh Sat Res Narkoba Polres Simalungun, "tandas Kasat Narkoba.