LBH MEDAN MHD Alinafiah Matondang,SH,M.Hum" Tersangka Pelaku Pembacokan Terhadap Bung Raja Penasehat Hukum Media www.metroinvestigasi.com Dapat Di Jerat Dengan Pasal Berlapis

Medan - Metroinvestigasi.com 



Erwin Agus Ginting Tersangka Pelaku  Pembacokan terhadap Penasehat Hukum Media Online Indonesia (MOI) Kota Medan-Sumut dan juga Penasehat Hukum Media  www.metroinvestigasi.com menuai respon dan tanggapan Advokat yang berkantor di LBH MEDAN Muhammad Alinafiah Matondang SH, M,Hum. Minggu (02/04/2023) Malam.


Muhammad Alinafiah Matondang SH, M,Hum melalui sambungan telephone mengatakan Tersangka dapat dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 351 ayat 2 dan pasal 338 jo pasal 53 ayat 2 KUHPidana dengan dugaan percobaan pembunuhan. karena informasi yang awak media peroleh dari  Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, si Tersangka pelaku pembacokan mempersiapkan Senjata Tajam (Sajam) jenis parang di bawah jok(kursi) mobilnya, kemudian mengejar korbannya hingga kedalam rumah warga, disinilah letak dugaan niat jahat pelaku yang diduga sudah mempersiapkan parangnya baik itu dibawa dari rumahnya atau dibawa dari tempat lain hingga pelaku menuju tempat kejadian perkara.

Menurut pandangan hukum  Muhammad Alinafiah Matondang SH, M,Hum, walaupun pelaksanaan pembunuhan itu tidak selesai dilakukan terjadi, akan tetapi niat jahat (mens rea) dari pelaku sudah terlihat jelas dengan mengejar korban dan membacok korban dirumah warga, Dalam perkara ini Jaksa dapat menuntut pelaku dengan pasal berlapis, hal senada juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut umum yang bernama AP Frianto Naibaho,SH saat diwawancarai awak media “pelaku akan kita tuntut maksimal dan dengan pasal berlapis" (sigit).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama