Majelis Hakim Geram “Terdakwa ERWIN AGUS GINTING Tidak Merasa Menyesal Sudah Membacok Korban



Medan - Metroinvestigasi.Com 


Sidang Perkara Nomor 473/Pid.B/2023/PN Mdn di Pengadilan Negeri Medan dengan nama Terdakwa ERWIN AGUS GINTING yang diduga dengan sengaja membacok seorang Advokat/Pengacara yang juga merupakan Penasehat Hukum Media Online Indonesia Kota Medan Rabu 26/04/2023.

agenda persidangan mendengar keterangan terdakwa, saat majelis Hakim Dr. ULINA MARBUN,SH.,M.H bertanya kepada terdakwa apakah terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa mengatakan "TIDAK MENYESAL" karena perbuatan tersebut dilakukan terdakwa karena spontan, kemudian majelis hakim dengan tegas mengatakan "saudara masih bisa mengatakan membacok korban dengan parang hingga terluka dan dirawat dirumah sakit, masih bisa mengatakan spontan" kemudian saat terdakwa ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum AP.Frianto Naibaho terdakwa diam tidak menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum.


berdasarkan penelusuran awak media istri terdakwa bukannya meminta maaf kepada korban, bahkan membuat yang patut diduga adalah sebuah drama, karena pada persidangan sebelumnya 12/04/2023.


Jaksa mengatakan pada Surat Visum Et Repertum Terdakwa tersebut terjadi lebih dari 20(dua puluh) hari artinya sudah jauh dari tanggal peristiwa pembacokan terhadap korban atau jauh setelah terjadinya penganiaan berat terhadap korban. Berbeda dengan surat Visum et Repertum korban yang dilakukan pada tanggal kejadian korban dibacok, diduga keras memang Perbuatan istri terdakwa tersebut hanya untuk menekan korban agar menandatangani surat perdamaian. penganiayaan terhadap Pengacara Media Online Indonesia (MOI) Kota Medan akan terus kami pantau demi keadilan, pungkas salah seorang Pengurus MOI Kota Medan,"(red).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama