Medan - Metroinvestigasi.com
Laporan Poldasu dengan Nomor STTLP/B/1090/VI/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 22 Juni 2022 hingga saat ini di duga mangkrak tanpa ada kejalelasan dari Poldasu hal ini membuat Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam LSM Penjara PN Medan
Rahmad mengatakan bahwa LP yang di duga mangkrak dan tanpa ada kejelasan atas terjadinya peristiwa pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 372 Jo 378, terlapor Nonny Ristawati,
Gultom,
Martinus Matondang DkK (Kanwil BNI Kota Medan), Minggu (2/4/2023), tentang penjualan tanah Jln Asrama Medan, Jelekong Bandung, dll
"Kami dari LSM Penjara meminta Kapoldasu mengusut tuntas Laporan Polisi yang sebagai terlapornya adalah Pegawai BNI, BSI, Indonesia Exim Bank, ini sudah sampai 9 bulan, kalau juga tak ada kejelasan maka kami akan melakukan Aksi Unjuk rasa," ungkapnya
Lanjut Rahmat mengatakan bahwa LSM Penjara juga meminta Kepala Kejatisu juga menuntaskan kasus tindak Pidana Mafia Tanah yang merugikan keuangan Negara yang di lakukan oleh Tim Kurator Pailit dan Pihak terkait yang terlibat dalam proses nilai lelang
"LSM Penjara juga meminta Kapolda Sumatra Utara dan Kepala Kejatisu mengusut tuntas Kasus Mafia Tanah di Kejatisu yang sudah di mulai penyelidikannya 9 bulan yang lalu," pungkasnya.
Awak media mencoba mewawancarai Julfan dari Kejaksaan melalui pesan WA namun hingga kini tak di balas.(Rmd)